PN Jakpus tidak menerima gugatan praperadilan Roy Suryo.
JAKARTA, Probusmedia – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait gugatan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Sidang putusan praperadilan digelar pada Senin (24/8/2026).
Hakim tunggal PN Jakpus, Muhammad Firman Akbar menyatakan PN Jakpus tidak menerima gugatan Lodewyk karena tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan praperadilan tersebut.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan pemohon,” .
Hakim menyadari putusan PN Jakpus serupa dengan putusan PN Jaksel pada permohonan praperadilan Lodewyk sebelumnya. Namun, PN Jakpus tidak menghalangi Lodewyk untuk mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel. Hal ini karena pokok perkara praperadilan Lodewyk pun belum diperiksa PN Jaksel.
“Namun demikian, oleh karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut belum menilai pokok permohonan, sebagaimana telah dipertimbangkan diatas terkait ketentuan Pasal 160 ayat 3 KUHAP, tidak menghalangi Pemohon untuk mengajukan kembali permohonannya kepada pengadilan negeri yang berwenang,” ucap hakim.
Lebih lanjut, kata hakim, saat ini hak pemohon dalam memperoleh pengujian atas upaya paksa terhadap dirinya tetap hidup dan terpelihara.
Diketahui, gugatan praperadilan Lodewyk di PN Jakarta Pusat merupakan gugatan yang kedua diajukan. Adapun gugatan praperadilan Lodewyk teregister dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
Lodewyk sempat mengajukan gugatan praperadilan mengenai penangkapan, penahanan dan penggeledahan di PN Jakarta Selatan. Namun gugatannya ditolak dengan alasan locus gugatan yang diajukan diluar wilayah PN Jakarta Selatan.
Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Berikut adalah tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka korupsi MBG:
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana 2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya 3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung 4. Pihak Swasta Asep Yusuf Somantri 5. Vendor Motor Listrik Andri Mulyono 6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview, Glory Harimas Sihombing 7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuturkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.