




Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah tarif khusus transportasi umum pada peringatan HUT RI ke-81, pada Senin 17 Agustus 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan Pemprov DKI menetapkan tarif khusus sebesar Rp8, bukan Rp1 seperti rencana sebelumnya.
“Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp1, tetapi Rp8,” kata Pramono, Kamis (13/8/2026).
Pramono mengatakan Pemprov DKI menyamakan tarif tersebut dengan tarif khusus yang pemerintah pusat tetapkan untuk transportasi dalam rangka peringatan HUT RI.
“Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan Pemerintah Jakarta sama. Sehingga dengan demikian semua tarif transportasi dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah Rp8,” ujarnya.
Pemprov DKI Siapkan Pesta Rakyat
Selain memberikan tarif khusus transportasi, Pemprov DKI juga menyiapkan sejumlah kegiatan untuk memeriahkan HUT RI ke-81. Pemprov DKI akan menggelar panggung hiburan di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Namun, Pramono belum memerinci waktu pelaksanaan dan jenis hiburan yang akan ditampilkanPemprov DKI juga menyiapkan berbagai perlombaan yang dapat diikuti masyarakat.
Menurut Pramono, pemerintah pusat tetap menjadi pihak utama dalam rangkaian perayaan HUT RI, termasuk kegiatan di Istana Kepresidenan.
Dia mengatakan Pemprov DKI akan mendukung seluruh kegiatan yang pemerintah pusat gelar.
“Karena perayaan HUT RI itu domain utamanya kan di pemerintah pusat yang akan dilakukan di Istana. Pemerintah Jakarta tentunya memberikan support sepenuhnya kepada apa yang menjadi kegiatan yang ada di Istana,” kata Pramono.