JAKARTA, Probusmedia – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti pelaksanaan sejumlah program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
YLBHI menilai pemerintah perlu memperbaiki tata kelola program tersebut sekaligus memastikan pelaksanaannya tidak menggunakan pendekatan militeristik.
YLBHI mencatat Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan 40.759 korban dugaan keracunan MBG sejak program berjalan pada 2025 hingga awal Agustus 2026.
Menurut YLBHI, jumlah tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu pemerintah evaluasi, mulai dari tata kelola, keamanan pangan, pengawasan, keterbukaan data, hingga pertanggungjawaban.
“Jumlah korban yang terus bertambah menunjukkan kegagalan sistemik dalam tata kelola, keamanan pangan, pengawasan, keterbukaan data, dan pertanggungjawaban,” kata YLBHI dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
YLBHI juga menyoroti pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Mereka meminta pemerintah memastikan koperasi benar-benar berjalan berdasarkan kebutuhan dan partisipasi masyarakat.
Menurut YLBHI, pemerintah jangan sampai menjadikan koperasi sebagai program yang sepenuhnya dikendalikan pemerintah pusat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik dan anggota koperasi.
Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat
Selain program pemerintah, YLBHI menyoroti penegakan hukum dan kebebasan berpendapat.
Lembaga tersebut menilai penangkapan dan kriminalisasi warga dalam berbagai aksi demonstrasi menunjukkan bahwa kritik masih kerap dipandang sebagai ancaman keamanan.
Berdasarkan catatan Komisi Pencari Fakta masyarakat sipil, sedikitnya 6.719 orang ditangkap dalam gelombang demonstrasi pada Agustus-September 2025.
Dari jumlah tersebut, 2.573 orang merupakan anak-anak. Sebanyak 13 orang juga dilaporkan meninggal dunia dalam rangkaian peristiwa tersebut.
YLBHI menilai kondisi itu tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi yang seharusnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pendapat.
YLBHI dan jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga mencatat sedikitnya 105 peristiwa atau dugaan penyiksaan sepanjang 2025.
Menurut YLBHI, perluasan kewenangan aparat tanpa penguatan mekanisme pengawasan justru berpotensi meningkatkan risiko penangkapan sewenang-wenang, kekerasan, dan penyiksaan.
Soroti Peradilan hingga Papua
YLBHI turut menyoroti kondisi kekuasaan kehakiman. Mereka mempertanyakan independensi lembaga peradilan, pelaksanaan putusan pengadilan, pengawasan terhadap tindakan paksa aparat, serta praktik peradilan militer.
YLBHI menilai pengadilan harus mampu menjadi lembaga yang memberikan perlindungan dan pemulihan bagi warga ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Selain itu, YLBHI meminta pemerintah mengubah pendekatan penanganan konflik di Papua.
Mereka mendorong pemerintah mengutamakan perlindungan masyarakat sipil, akses kemanusiaan, pertanggungjawaban atas kekerasan, serta dialog politik daripada pendekatan keamanan.
“Papua membutuhkan perlindungan warga sipil, akses kemanusiaan, pertanggungjawaban atas kekerasan, dan dialog politik yang bermartabat—bukan perluasan operasi keamanan,” ujar YLBHI.
YLBHI mengingatkan pemerintah agar pembangunan dan investasi tidak mengorbankan masyarakat melalui perampasan tanah, kriminalisasi, intimidasi, maupun kekerasan aparat.
Selain itu, YLBHI juga mendesak pemerintah dan DPR mengevaluasi perluasan kewenangan TNI dan Polri.
Mereka juga meminta pemerintah dan DPR meninjau kembali UU TNI, UU Polri, serta KUHAP untuk memastikan kewenangan aparat tetap berada dalam koridor hukum dan hak asasi manusia.
YLBHI meminta DPR memperkuat fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah.
Khusus untuk MBG dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, YLBHI meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan kedua program tersebut tidak menggunakan pendekatan militeristik.
Selain itu, YLBHI mendesak pemerintah memperluas akses bantuan hukum, menghentikan kriminalisasi warga, melindungi masyarakat sipil di Papua, serta menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.