JAKARTA, Probusmedia — Kuasa hukum pemohon, Refly Harun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka peluang untuk mengajukan pemakzulan atau impeachment.
Refly mengatakan meski MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, terdapat pertimbangan dalam putusan yang dapat menjadi dasar bagi lembaga lain untuk memproses pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional.
“Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach, atau dimakzulkan, atau diberhentikan, menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945,” kata Refly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Menurut Refly, mekanisme pemberhentian Wakil Presiden dapat dimulai melalui DPR, kemudian diputuskan oleh MK, dan selanjutnya disahkan oleh MPR.
Ia menilai putusan MK justru menunjukkan bahwa persoalan tersebut dapat diproses melalui mekanisme lembaga negara lain sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Yang sudah tadi secara eksplisit sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Refly.
Refly: Gibran Seharusnya Mundur
Selain membuka peluang pemakzulan, Refly menilai Gibran seharusnya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
Menurut dia, putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan minimal SMA atau sederajat semestinya menjadi pertimbangan bagi Gibran.
“Kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika pemerintahan, wajib mengundurkan diri,” kata Refly.
Refly bahkan meyakini Gibran akan mengundurkan diri dalam waktu dekat.
“Tapi enggak tahu ya, nanti mungkin satu-dua hari ini, saya yakin Gibran akan mengundurkan diri,” ujarnya.
Pernyataan Refly tersebut merupakan pandangan dan prediksinya setelah putusan MK dibacakan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari Gibran yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA
Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi KPU selaku termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
MK juga menolak eksepsi KPU dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
“Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya,” demikian amar putusan MK.
Selanjutnya, dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Minta Gibran Didiskualifikasi
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.
Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mereka kemudian meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon Wakil Presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, mereka meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pemilu 2024, hingga penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Para pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan MPR.
“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, saat membacakan petitum.
Para pemohon selanjutnya meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Namun, MK pada akhirnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.





