JAKARTA, Probusmedia — Pemerintah masih menunggu agenda resmi DPR untuk memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu secara formal.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah substansi strategis sambil mengikuti dinamika pembahasan di DPR dan partai politik.
“Ya, kami berkoordinasi dengan Komisi II. Tentu ada isu-isu strategis yang kami siapkan juga substansinya,”
kata Bima Arya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Pemerintah juga mencermati pembicaraan di antara pimpinan partai politik, termasuk mengenai ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas parlemen.
“Ada isu-isu terkait dengan presidential threshold, parliamentary threshold, begitu ya, dan lain-lain. Tentu ini kan masih dalam tataran informal,” ujarnya.
Menurut Bima, pemerintah belum masuk pada pembahasan resmi karena masih menunggu agenda yang ditetapkan DPR.
“Semua isu strategis itu tentu kami juga harus siapkan ya, bagaimana posisi pemerintah di situ,” kata Bima.
Dia menilai efektivitas koalisi juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam merancang sistem Pemilu.
“Harus ada mekanisme pemerintahan yang membuat pemerintahan membangun sistem checks and balances,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mulai digulirkan pada 2026, meski angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold belum diputuskan secara resmi.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu akan dibentuk tahun ini sesuai penugasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Ia mengatakan pembentukan Panja dapat dilakukan sebelum atau setelah masa reses, yang waktunya akan diumumkan kemudian.
“Komisi II DPR RI ditugaskan untuk menyusun draf naskah akademik dan draf RUU Pemilu, maka kami pastikan di tahun ini juga Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI insyaallah akan kami bentuk,”
kata Rifqinizamy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026).







