JAKARTA, Probusmedia — Komisi II DPR mengesahkan panitia kerja (panja) penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Dengan demikian, pembahasan RUU Pemilu memasuki tahap formal.
Pembentukan Panja RUU Pemilu diputuskan dalam rapat internal Komisi II DPR pada Selasa (29/9/2026).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan panja merupakan bagian dari tahapan formal dalam proses penyusunan dan perubahan peraturan perundang-undangan.
Setelah panja terbentuk, pembahasan revisi UU Pemilu akan dijalankan melalui mekanisme kerja panja di Komisi II DPR.
“Kami telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR RI yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,”
kata Rifqinizamy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Rifqinizamy menjelaskan, pembentukan panja membuat proses revisi UU Pemilu secara resmi mulai berjalan di legislatif.
Tahap selanjutnya akan dilakukan melalui panja yang bertugas menyusun dan membahas materi perubahan aturan pemilu.
“Dan karena itu mulai hari ini, sebagaimana ketentuan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formil di DPR melalui panja yang dibentuk di Komisi II DPR,” ujarnya.
Komisi II DPR selanjutnya akan menyusun agenda kerja panja untuk menentukan tahapan pembahasan revisi UU Pemilu.
Rifqinizamy mengatakan penyusunan jadwal tersebut akan dilakukan dalam rapat pada Senin (5/10/2026) mendatang sebelum diumumkan kepada masyarakat.
“Senin yang akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah masih menunggu agenda resmi DPR RI untuk memulai pembahasan RUU Pemilu secara formal.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah materi strategis sembari mengikuti perkembangan pembahasan di DPR dan komunikasi antarpimpinan partai politik.
Bima menyebut pemerintah terus berkoordinasi dengan Komisi II DPR terkait materi yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu.
Sejumlah isu strategis, termasuk ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas parlemen, menjadi bagian dari materi yang sedang dipersiapkan pemerintah.
“Ya, kami berkoordinasi dengan Komisi II. Tentu ada isu-isu strategis yang kami siapkan juga substansinya,”
kata Bima Arya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/9/2026).







