




Penulis
Fadel Prayoga
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – DPR RI resmi menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026–2031 dalam rapat paripurna, Selasa (18/8/2026).
Persetujuan diberikan setelah pimpinan DPR menerima usulan dari Komisi II DPR RI. Selanjutnya, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surat Komisi II terkait pengusulan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031.
Surat bernomor B45 tertanggal 30 Juli 2026 itu menjadi dasar pembahasan penetapan Ketua Ombudsman RI yang baru.
“Pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B45 tanggal 30 Juli hal pengusulan ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031,” kata Dasco dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa.
Dasco menjelaskan, Komisi II sebelumnya telah membahas proses pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI. Pembahasan dilakukan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Rapat pada 18 Agustus 2026 itu menghasilkan usulan nama Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
“Sehubungan dengan hal tersebut pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 18 Agustus 2026 atas nama saudara Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031,” ujar Dasco.
Setelah menyampaikan hasil pembahasan Komisi II, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi untuk menetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI.
Permintaan tersebut langsung mendapat persetujuan dari anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.
“Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota DPR RI secara serentak.
Nuzran Joher menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Hery sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi serta menerima suap senilai Rp4,8 miliar. Perkara tersebut berkaitan dengan pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola tambang nikel dan kehutanan.
Kemudian, Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi berat kepada Hery berupa pemberhentian tidak dengan hormat pada Juni 2026.