




Penulis
Fadel PrayogaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan ruang digital dikuasai hoaks, disinformasi, dan politik kebencian yang berpotensi memperuncing perpecahan.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai derasnya informasi di ruang digital juga menghadirkan tantangan berupa disinformasi, hoaks, serta konten yang telah dimanipulasi atau disebarkan tanpa konteks yang utuh.
Kondisi itu dinilai dapat memperkuat polarisasi sekaligus membuat masyarakat kesulitan membedakan kritik yang membangun dari provokasi yang berpotensi memecah belah.
Dalam konteks DPR RI, ia menyebut masih ditemukan sejumlah informasi tidak benar yang beredar di ruang digital.
Informasi tersebut antara lain berupa kutipan palsu yang mengatasnamakan pimpinan atau anggota DPR, informasi keliru mengenai sikap DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang, hingga penggunaan video lama dengan narasi baru yang tidak sesuai dengan konteks sebenarnya.
Pesan itu disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
“DPR RI dan rakyat tidak semestinya diposisikan sebagai dua pihak yang saling berhadapan, bahkan dipertentangkan. Kita harus menjaga ruang publik agar tidak dikuasai oleh politik kebencian, polarisasi, dan kepentingan yang memecah belah,” ujarnya.
Puan mengatakan situasi global yang diwarnai ketidakpastian, persaingan geopolitik, fragmentasi ekonomi, serta derasnya arus informasi membuat masyarakat perlu semakin bijak dalam menjaga ruang publik. kata Puan.
Menurut Puan, perkembangan ruang digital telah memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, menyampaikan aspirasi, serta memberikan kritik terhadap berbagai kebijakan.
Namun, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan sikap kritis agar kebebasan di ruang digital tidak justru menjadi sumber persoalan baru.
Ia menilai, fenomena tersebut harus dihadapi secara bijaksana dan proporsional tanpa mengabaikan prinsip demokrasi.
“Kritik, aspirasi, dan pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dihormati,” ujar Puan.
Pada saat yang sama, Puan menekankan informasi yang terbukti keliru harus segera diluruskan secara terbuka dengan mengacu pada fakta.
Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus mencegah kesalahpahaman berkembang menjadi konflik di ruang publik.
Karena itu, Puan menilai terciptanya ruang digital yang sehat membutuhkan peran dan kedewasaan seluruh pihak.
Masyarakat perlu lebih cermat saat menerima maupun menyebarkan informasi, sementara media dan platform digital dituntut meningkatkan tanggung jawab dalam menyajikan informasi kepada publik.
Di sisi lain, Puan mengatakan DPR dan lembaga negara harus terus memperkuat transparansi serta memperbaiki pola komunikasi dengan masyarakat.
“DPR dan lembaga negara terus memperkuat transparansi, memperbaiki komunikasi, merespons kritik secara terbuka, dan meningkatkan kualitas pelayanan serta kinerja,” katanya.
Puan menegaskan perbedaan pilihan dan pandangan politik merupakan sesuatu yang wajar dalam sistem demokrasi.
Masyarakat tetap dapat memiliki pandangan berbeda mengenai cara membangun negara tanpa harus kehilangan semangat untuk menjaga persatuan.
“Kita boleh berbeda pandangan mengenai cara membangun negara,” ujar Puan.
Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menghilangkan tujuan bersama untuk melindungi rakyat dan memastikan negara terus bergerak menuju kesejahteraan.
Puan menekankan seluruh elemen bangsa harus tetap bersatu dalam tujuan memperkuat kedaulatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan keadilan sosial.
“Namun, kita harus bersatu dalam tujuan: melindungi rakyat; memperkuat kedaulatan; memajukan kesejahteraan; dan mewujudkan keadilan sosial,” katanya.
Selain itu, persatuan nasional juga membutuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kepercayaan tersebut perlu dibangun melalui keterbukaan, komunikasi yang sehat, kinerja yang nyata, serta kesediaan lembaga negara untuk mendengar dan merespons aspirasi masyarakat.