JAKARTA, Probusmedia — KPU dan Bawaslu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Laporan yang diajukan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia dengan pendampingan Themis Indonesia itu meminta DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam rilis media yang disampaikan Luthfi Nabilah Ailen dari Themis Indonesia Law Firm pada Jumat (9/10/2026), pelaporan tersebut disebut sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Ia menilai persoalan yang muncul dalam pertimbangan putusan itu perlu diperiksa melalui mekanisme penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat diploma Gibran dari sekolah luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas.
“Pertimbangan Mahkamah tersebut menunjukkan adanya persoalan faktual dan hukum mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran yang patut dikaji dalam perspektif etika Penyelenggara Pemilu,”
demikian rilis Themis Indonesia Law Firm yang disampaikan Luthfi Nabilah Ailen, Jumat (9/10/2026).
Selain menyoroti persyaratan pendidikan, ia juga mempersoalkan pelaksanaan fungsi pengawasan KPU dan Bawaslu.
Dalam rilisnya, organisasi tersebut menilai KPU tidak menjalankan fungsi pengawasan secara aktif sesuai ketentuan yang dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Laporan tersebut turut menyoroti proses pencalonan, penerimaan, dan verifikasi dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai prinsip integritas, profesionalitas, kemandirian, dan kepastian hukum.
Melalui pengaduan tersebut, Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia meminta DKPP menerima dan mengabulkan seluruh pengaduan yang diajukan.
Mereka juga meminta DKPP menyatakan para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
“Setiap penyelenggara pemilu harus menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab, sementara setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui proses yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Luthfi berharap pemeriksaan pengaduan dapat berlangsung secara adil dan memberikan kontribusi bagi penguatan demokrasi konstitusional di Indonesia.








