JAKARTA, Probusmedia — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kondisi yang memprihatinkan di lapas dan rutan yang sudah mengalami kepadatan berlebih atau overcrowded.
Yusril mengatakan, kondisi lapas dan rutan yang memprihatinkan itu mengakibatkan pelayanan kesehatan tidak memadai, makanan yang belum memenuhi standar gizi, hingga persoalan kebersihan.
Segala permasalahan tersebut sudah disampaikan pada rapat koordinasi tingkat menteri (RKTM) bersama sejumlah kementerian dan lembaga termasuk Polri dan Kejaksaan Agung di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
“Saya sudah memberikan arahan tadi kepada yang mewakili Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang hadir yaitu pak Irjen (Irjen Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan) untuk mendengar langsung masukan seperti misalnya pelayanan kesehatan yang sangat tidak memadai, jatah makanan yang jauh daripada memenuhi standar gizi, kemudian juga fasilitas air yang tidak sesuai, banyak yang airnya itu kotor menyebabkan sakit gatal-gatal dan lain-lain,”
kata Yusril kepada wartawan.
Yusril menyebut bahwa rapat yang digelar hari ini berfokus pada permasalahan mengenai over kapasitas di lapas dan rutan. Sebab, kondisi rutan dan lapas saat ini dihuni dua kali lipat dari kapasitas yang disediakan.
“Ini hampir dua kali lipat daripada kapasitas, dan bisa bayangkan orang tidur berdesak-desakkan, 25 orang satu sel, WC-nya cuma satu. Bisa bayangkan seperti apa orang itu ketika pagi hari bangun tidur ingin ke kamar kecil, ingin mandi, antre airnya tidak bersih, menunggu antre makanan, dan lain-lain. Itulah kondisi kita,” ungkap Yusril.
Yusril juga menyatakan Presiden Prabowo Subianto sudah mengambil satu inisiatif untuk menangani over kapasitas di lapas dan rutan. Inisiatif tersebut salah satunya yakni terkait narapidana kasus narkotika.
Menurut Yusril, pemerintah bakal menyiapkan pusat rehabilitasi dan re-edukasi warga binaan kasus narkotika.
“Dan hari ini kita mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amendemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini. Pemerintah sudah lama menggarap ini, tapi sudah disepakati diambil alih oleh DPR sebagai inisiator,” ucap Yusril.
Dikatakan, pembahasan revisi UU Narkotika memiliki progres yang cukup baik. Sebab, revisi UU tersebut akan dibedakan secara tegas antara narapidana yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika, atau mereka yang mengedarkan sekaligus pemakai.
“Nanti mungkin dengan perubahan Undang-undang ini akan ada satu badan baru yang menangani khusus menangani rehabilitasi narkotika. Sekarang ini sporadis, ada yang ditangani Kementerian Kesehatan, ada yang ditangani oleh BNN (Badan Narkotika Nasional). Nanti mungkin ada badan sendiri atau itu merupakan badan di bawah BNN. Kita lihat lah bagaimana nanti perkembangannya,” ungkap Yusril.








