JAKARTA, Probusmedia — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga jenderal polisi merupakan murni proses penegakan hukum.
Dia membantah penanganan perkara tersebut berkaitan dengan persaingan atau kepentingan tertentu di internal kepolisian.
“Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” kata Suyudi seusai audiensi dengan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Suyudi mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan demi kebaikan institusi Polri agar kepolisian bisa terus menjalankan tugas pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Selain itu, Suyudi memastikan kondisi internal Polri tetap solid. Ia meminta seluruh anggota kepolisian di berbagai wilayah tetap menjalankan tugas, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Tentunya untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kami, yaitu ‘Polisi Bersama Masyarakat’,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Suyudi turut menyampaikan apresiasi kepada para purnawirawan Polri atas perhatian, dukungan, dan masukan yang diberikan kepada institusi kepolisian.
Menurut dia, kehadiran para senior tersebut menjadi bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral bagi Polri dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan pelaksanaan tugas.
“Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan,” kata Suyudi.
Sementara itu, Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri mengaku prihatin atas kasus yang melibatkan sejumlah personel Polri tersebut.
Meski demikian, dia mengapresiasi keberanian dan ketegasan Suyudi dalam mengambil langkah penegakan hukum terhadap anggota yang diduga melakukan tindak pidana.
Bambang menegaskan, perkara tersebut bukan persoalan persaingan antara Kapolri saat ini dan mantan Kapolri, melainkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota.
“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Dia menambahkan, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan dan memperbaiki institusi Polri.
PP Polri juga mengapresiasi pembenahan yang dilakukan Suyudi bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.







