JAKARTA, Probusmedia — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap ihwal rencana memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di DPR.
Mencuatnya wacana itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tak menemukan ijazah Gibran yang setara dengan SMA sebagai salah satu syarat pencalonan pada Pilpres 2024.
“Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru 3 hari yang lalu,” kata Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Ia mengatakan PKB masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk menjadi dasar kajian lebih lanjut. Sikap partai akan disampaikan setelah proses tersebut selesai.
“Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan,” ujarnya.
Khozin juga menanggapi penilaian mengenai sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dianggap tidak lagi secara tegas mendukung pasangan Prabowo-Gibran untuk dua periode.
Menurut dia, penilaian terhadap pernyataan Jokowi bergantung pada sudut pandang masing-masing pihak.
“Kalau itu kan ya, apa namanya, subjektivitas penilaianlah ya. Kita nggak bisa kemudian, ‘Oh ini tegas, oh ini tidak tegas’. Silakan saja media menyikapi itu. Tapi yang jelas bagi PKB, sampai dengan 2029 pemerintahan Prabowo-Gibran ini harus berjalan secara sukses,” ujarnya.
Khozin menyatakan PKB berkomitmen mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029 agar berjalan sesuai harapan masyarakat.
Ia menyebut keberhasilan pemerintahan dalam menjalankan janji politik dan agenda Asta Cita sebagai salah satu fokus partainya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyoroti kemungkinan implikasi putusan MK terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terhadap mekanisme pemberhentian wakil presiden (wapres).
Ia meminta DPR mengkaji persoalan tersebut berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 agar tindak lanjutnya memiliki landasan konstitusional yang jelas.
Pria yang akrab disapa HNW itu mengatakan MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Dalam putusannya, MK menyerahkan penanganan lebih lanjut mengenai persoalan ijazah tersebut kepada lembaga lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan konstitusi.
HNW menilai pertimbangan hukum dalam putusan itu perlu dicermati secara menyeluruh untuk memahami implikasinya terhadap persyaratan jabatan wakil presiden.
“Karena putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu sudah dibacakan dan menjadi perhatian publik, penting bagi lembaga-lembaga negara berwenang seperti DPR untuk mengkaji secara serius implikasi konstitusional dari putusan ini,” ujar HNW di Jakarta, Jumat (9/10/2026).





