JAKARTA, Probusmedia — PDI Perjuangan (PDIP) meminta Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengungkapan perkara tersebut diharapkan turut membongkar praktik penyalahgunaan kewenangan yang diduga digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat sipil, jurnalis, kelompok kritis, hingga tokoh politik.
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,”
kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Hasto meminta pengungkapan perkara tersebut tidak berhenti pada dugaan penyadapan ilegal semata.
“Kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi,” ujarnya.
Selain itu, Hasto mengapresiasi personel internal Polri yang berani melaporkan dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Dia menilai keberanian itu menunjukkan masih adanya integritas dan kekuatan moral di dalam tubuh kepolisian.
“Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan,” kata Hasto.
Dia juga mengingatkan agar kewenangan aparat penegak hukum tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis maupun kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Menurutnya, setiap pejabat publik harus menjalankan tugas berdasarkan moral, etika, integritas, dan sikap kenegarawanan.
“Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara,” kata Hasto.
PDIP, lanjut Hasto, menilai penanganan kasus tersebut sejalan dengan semangat Polri Bersama Masyarakat yang menjadi pesan kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Hasto berharap pengusutan perkara ini menjadi momentum bagi kepolisian untuk memperkuat supremasi hukum.
“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga sekaligus momentum untuk mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang sungguh-sungguh mewujudkan supremasi hukum,” katanya.
Sebelumnya, Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026).
Bukan hanya itu, polisi telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.









