JAKARTA, Probusmedia — Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Listyo Sigit diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Selain Listyo, penyidik juga menetapkan dua jenderal bintang dua sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana tersebut.
“Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal,”
kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026.
Menurut dia, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri.
Dia menyebut para tersangka sengaja menyadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
“Para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap nomor presiden, tokoh politik, ormas, media, dan pengusaha,” katanya.
Selain penyadapan, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Periksa 10 saksi dan 3 ahli
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Sementara itu, satu orang lainnya, Slamet Uliandi masih berstatus saksi.
Asep menjelaskan, kegiatan penyadapan dan pemantauan komunikasi seharusnya dilakukan dengan memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, serta kerahasiaan.
Penyadapan juga harus memiliki kaitan dengan kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan tiga ketentuan pidana.Pertama, Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Asep menegaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil rangkaian penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.









