JAKARTA, Probusmedia — Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin memastikan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. Listyo Sigit dan dua jenderal polisi aktif lainnya itu diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
“Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim,”
ujar Asep Sjafrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Asep menegaskan Bareskrim masih melakukan penyidikan awal terkait kasus tersebut, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap.
Dia memastikan perkembangan kasus tersebut akan terus di-update kepada publik.
“Ini masih tahap awal,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
“Para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap nomor presiden, tokoh politik, ormas, media, dan pengusaha,” katanya.
Selain penyadapan, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli.Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Sementara itu, satu orang lainnya Slamet Uliandi masih berstatus saksi.
Asep menjelaskan, kegiatan penyadapan dan pemantauan komunikasi seharusnya dilakukan dengan memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, serta kerahasiaan.
Penyadapan juga harus memiliki kaitan dengan kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan tiga ketentuan pidana.
Pertama, Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.









