JAKARTA, Probusmedia – Tantangan hafalan , tepatnya Surah Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol minuman keras (miras) dalam festival musik The Sounds Project di Jakarta Utara menuai kecaman dari .





Penulis
Fadel Prayoga
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Tantangan hafalan , tepatnya Surah Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol minuman keras (miras) dalam festival musik The Sounds Project di Jakarta Utara menuai kecaman dari .
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Maman Imanul Haq menilai penggunaan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi miras merupakan tindakan tercela dan tidak dapat dibenarkan.
Maman mengecam promosi miras merek Newport yang menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk mendapatkan hadiah.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya bertentangan dengan etika promosi, tetapi juga berpotensi melukai perasaan umat Islam karena menyentuh kesucian Alquran.
“Saya mengecam keras tindakan tersebut. Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk mendapatkan hadiah miras merupakan tindakan yang sangat tercela. Ayat suci Al-Qur’an tidak boleh dijadikan alat permainan atau gimik untuk kepentingan promosi produk,”
ujar Maman di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Ia menegaskan kegiatan promosi dalam festival maupun acara hiburan tetap harus memperhatikan etika dan norma yang berlaku di tengah masyarakat.
Menurutnya, kebebasan membuat konsep pemasaran tidak boleh mengesampingkan nilai-nilai agama.
Maman menilai kreativitas dalam promosi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan sensitivitas keagamaan.
Terlebih, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam sehingga harus dihormati dalam setiap situasi.
“Promosi tentu boleh dilakukan, tetapi harus tetap beretika dan menghormati norma agama. Jangan sampai kreativitas justru berubah menjadi tindakan yang merendahkan atau menyinggung kesucian agama,” ujarnya.
Ia meminta penyelenggara kegiatan dan pihak yang terlibat dalam aktivitas promosi tersebut memberikan pertanggungjawaban.
Ia juga mendorong adanya evaluasi secara terbuka agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.
“Penyelenggara dan pelaku promosi harus bertanggung jawab. Harus ada evaluasi dan penjelasan yang terbuka mengenai bagaimana kegiatan seperti ini bisa terjadi,” katanya.
Maman menilai kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi penyelenggara acara dan perusahaan yang menjalankan aktivitas pemasaran di ruang publik.
Menurutnya, strategi promosi seharusnya tetap mempertimbangkan norma agama serta nilai yang berkembang di tengah masyarakat.
“Jangan sampai demi mengejar perhatian publik dan viralitas, nilai-nilai agama dikorbankan. Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kegiatan promosi yang tidak beretika dan melanggar norma agama tidak boleh terjadi lagi,” kata Maman.