JAKARTA, Probusmedia — Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diminta tidak hanya fokus pada peningkatan kualitas peserta didik, tetapi juga memastikan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.





Penulis
Fadel PrayogaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diminta tidak hanya fokus pada peningkatan kualitas peserta didik, tetapi juga memastikan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai penghargaan, perlindungan, dan kepastian kesejahteraan pendidik harus menjadi fondasi penting dalam penyusunan regulasi tersebut.
Kurniasih mengatakan kualitas pendidikan nasional akan sulit ditingkatkan apabila kesejahteraan para pendidik masih menghadapi berbagai persoalan.
Karena itu, ia mendorong agar RUU Sisdiknas memuat jaminan kesejahteraan yang jelas, adil, dan dapat benar-benar diterapkan.
“Guru dan tenaga kependidikan adalah bagian penting dari ekosistem pendidikan. Kita ingin RUU Sisdiknas memberikan jaminan kesejahteraan yang nyata, berkeadilan, dan tidak berhenti pada norma tanpa kepastian pelaksanaan,” ujar Kurniasih di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Politikus PKS itu menyebut, perhatian terhadap kesejahteraan harus diberikan kepada seluruh pendidik, termasuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah swasta dan madrasah.
Menurutnya, kelompok tersebut masih menghadapi persoalan berupa ketimpangan penghasilan, perlindungan sosial, serta kepastian kesejahteraan.
Kurniasih mendorong agar RUU Sisdiknas mengatur standar penghasilan yang layak, jaminan sosial, dan tunjangan profesi secara lebih kuat.
Ia menegaskan keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah tidak boleh menjadi alasan terjadinya kesenjangan kesejahteraan antarguru.
Salah satu opsi yang dinilai perlu dikaji ialah penerapan standar kesejahteraan guru dengan mempertimbangkan perbedaan biaya hidup di setiap daerah.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat tingkat penghasilan pendidik lebih sesuai dengan kondisi ekonomi wilayah tempat mereka bertugas.
“Standar kesejahteraan perlu mempertimbangkan realitas biaya hidup di daerah. Guru yang mengabdi harus mendapatkan penghasilan yang memungkinkan mereka hidup layak dan menjalankan profesinya secara optimal,” kata Kurniasih.
Selain persoalan penghasilan, Kurniasih menekankan perlunya jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik.
Menurutnya, perlindungan tersebut penting agar guru dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa dibayangi ketidakpastian terkait perlindungan diri dan keluarganya.
Kurniasih juga menyoroti keberlanjutan serta ketepatan waktu pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Ia mengatakan, tunjangan tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap profesionalitas guru sekaligus salah satu instrumen untuk memperkuat kesejahteraan mereka.
“Jangan sampai guru sudah memenuhi persyaratan profesional tetapi masih menghadapi persoalan dalam memperoleh hak tunjangannya. Kepastian dan ketepatan waktu pembayaran harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, Kurniasih mendorong agar akses Pendidikan Profesi Guru (PPG) diperluas dan dipermudah.
Ia juga mengusulkan subsidi penuh serta percepatan bagi guru yang telah lama mengabdi agar mereka dapat segera memperoleh sertifikasi dan hak profesional setelah memenuhi persyaratan.
Kebijakan tersebut dinilai penting, termasuk bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah memiliki pengalaman panjang dalam dunia pendidikan.
Menurut Kurniasih, pengalaman pengabdian perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam mempercepat proses sertifikasi sesuai ketentuan.
Kurniasih juga meminta kementerian terkait memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pembayaran TPG dan tunjangan khusus bagi guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) berjalan konsisten.
Ia menilai ketepatan waktu penyaluran tunjangan harus menjadi bagian dari komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pendidik.
“Jangan sampai besarnya anggaran pendidikan tidak terasa sampai pada kesejahteraan guru. Anggaran pendidikan yang besar harus diterjemahkan menjadi kesejahteraan yang nyata, konsisten, dan berkeadilan,” ujar Politisi asal Dapil DKI Jakarta II itu.
Kurniasih menegaskan kesejahteraan guru tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan peningkatan pendapatan.
Menurutnya, kesejahteraan merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kualitas pendidikan karena guru yang mendapatkan penghargaan dan perlindungan layak memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan kompetensi serta memberikan layanan pendidikan terbaik.
Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Sisdiknas mampu membentuk ekosistem pendidikan yang memperhatikan masa depan peserta didik sekaligus memberikan kepastian bagi guru dan tenaga kependidikan.
Regulasi tersebut dinilai perlu memastikan peningkatan mutu pendidikan berjalan beriringan dengan penguatan kesejahteraan para pendidiknya.
“Kesejahteraan guru dan dosen adalah kunci untuk mewujudkan Generasi Emas 2045. Karena itu, RUU Sisdiknas harus menjadi momentum untuk memperkuat jaminan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Kurniasih.