JAKARTA, Probusmedia — Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) anggota KPU dan Bawaslu dinilai perlu menunggu revisi Undang-Undang (UU) Pemilu disahkan.
Langkah tersebut diperlukan agar proses seleksi penyelenggara pemilu memiliki landasan hukum yang sesuai dengan aturan baru.
“Pembentukan Pansel KPU-Bawaslu idealnya dilakukan setelah perubahan UU Pemilu. Ini terkait dengan politik hukum pembentuk UU yang saat ini tengah membahas perubahan UU Pemilu, sebagai dasar pembentukan Tim Pansel,” kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin saat dihubungi, Kamis (30/10/2026).
Khozin menjelaskan pembentukan tim seleksi juga perlu mempertimbangkan wacana penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu.
Oleh karena itu, tahapan seleksi dinilai lebih tepat dimulai setelah revisi UU Pemilu disahkan.
“Apalagi, muncul wacana penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu. Jadi, idealnya proses tahapan timsel KPU-Bawaslu dilakukan setelah pengesahan UU Pemilu,” ujarnya.
Meski demikian, Khozin menilai keterlambatan pembentukan tim seleksi tidak serta-merta menimbulkan persoalan terhadap proses pergantian anggota penyelenggara pemilu.
Kondisi tersebut juga tidak otomatis membatalkan proses seleksi ataupun memperpanjang masa jabatan komisioner KPU-Bawaslu.
“Keterlambatan proses pembentukan Timsel tidak lantas membatalkan proses seleksi atau memperpanjang masa jabatan anggota KPU-Bawaslu,” kata Khozin.
Terkait evaluasi kelembagaan KPU dan Bawaslu, Khozin menyebut penataan komposisi personel kedua lembaga tersebut akan dibahas melalui revisi UU Pemilu.
Dengan demikian, perubahan jumlah maupun komposisi anggota penyelenggara pemilu menjadi bagian dari pembahasan perubahan regulasi tersebut.
“Kaitan dengan evaluasi kelembagaan KPU-Bawaslu, termasuk komposisi personel KPU-Bawaslu akan dilakukan melalui proses perubahan UU Pemilu,” ujarnya.







