JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyeret PT Djarum berkaitan dengan kerugian negara. Bahkan, KPK menyebut kasus dugaan korupsi terkait cukai rokok PT Djarum tersebut ditaksir merugikan negara hingga mencapai triliunan rupiah.
“Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Jumat (30/10/2026).
Budi menjelaskan bahwa kerugian negara triliunan rupiah masih merupakan hitungan awal.
“Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan,” kata Budi.
Meski begitu, Budi belum menerangkan secara jelas mengenai perkara korupsi yang menyeret PT Djarum terjadi sejak kapan. Bahkan, modusnya korupsinya juga belum diungkap oleh KPK.
“Untuk tempusnya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan,” kata Budi.
“Untuk detail modusnya belum bisa kami sampaikan karena ini memang masih tahap awal, sehingga tim juga masih melakukan penelusuran,” sambungnya.
Diketahui, KPK telah menggeledah kantor PT Djarum pada Rabu (28/10/2026). Kemudian, penyidik juga turut menggeledah kantor Bea Cukai Kudus.
Kemudian, KPK menggeledah dua lokasi tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sprindik tersebut terbit sejak bulan Oktober 2026.
Penyidik mendalami persoalan cukai rokok saat menggeledah kantor PT Djarum. Namun, belum diketahui secara jelas perkaranya, karena masih dalam tahap awal penyidikan.








