JAKARTA, Probusmedia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengungkap kode ‘malaikat’ untuk setoran uang kepada mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Jaksa menyebut pemberian uang ke Silmy sebanyak Rp100 juta per bulan soal dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Jaksa mulanya menjelaskan bahwa pengurusan dokumen izin tinggal dan alih status ijin tinggal yang dilaksanakan di Ditjen Imipas sebelumnya mengharuskan pemohon untuk mendatangi loket yang disediakan oleh pihak imigrasi.
Namun, pada tahun 2023, Imigrasi mulai memberlakukan e-visa dan molina. Sehingga, pemohon tidak perlu datang ke loket dan dapat memproses pengajuan melalui aplikasi tanpa membawa persyaratan secara fisik.
Kemudian jaksa menjelaskan Silmy Karim dkk memaksa dan mempersulit proses penerbitan dokumen keimigrasian yang dimohonkan pada Biro Jasa. Selanjutnya, Biro Jasa harus membayar ‘uang klik’ atau ‘uang loket’ agar permohonan pengurusan itu disetujui.
“Bahwa pemberian uang klik atau uang loket oleh Biro Jasa karena adanya penundaan atau ‘pending’ waktu persetujuan permohonan Alih Status hingga lewat waktu ketentuan terbitnya surat Izin Alih Status dan penundaan tersebut diikuti dengan tidak diterbitkannya surat Izin Alih Status dan hal ini mengakibatkan terjadi over stay dari Warga Negara Asing yang biayanya akan ditanggung oleh Biro Jasa,” ujar jaksa di ruang sidang.
“Meskipun Biro Jasa telah melengkapi semua persyaratan dan membayar PNBP melalui aplikasi dan penundaaan persetujuan, dengan tujuan agar Biro Jasa datang menanyakan perkembangan permohonan Alih Statusnya dan untuk mendapatkan Surat Alih Status, Biro jasa harus mengeluarkan uang klik atau uang loket,” sambungnya.
Jaksa mengatakan Silmy Karim dilantik menjadi Wamen Imipas pada 21 Oktober 2024. Namun, setelah dilantik Silmy justru tidak menghentikan penerimaan uang tidak resmi pengurusan dokumen keimigrasian meski sudah dilantik sebagai Wamen Imipas.
Silmy Karim justru tetap meminta jatah setoran Rp100 juta per bulan. Uang tersebut diminta Silmy melalui bawahannya.
“Bahwa pada sekitar bulan Februari atau Maret 2023, Terdakwa memerintahkan Bagus Bramantyo untuk meminta uang jatah setoran uang yang dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhannya, selanjutnya Bagus Bramantyo menemui Tessar Bayu Setyaji di ruangannya dan menyampaikan permintaan uang dari Terdakwa sebesar Rp 100.000.000 setiap bulannya,” kata jaksa.
“Dan atas permintaan tersebut Tessar Bayu Setyaji memenuhinya dengan memerintahkan Juniadi Sri Priambudi menyiapkan uang sebesar Rp 25.000.000 setiap bulan dan sisanya akan disiapkan oleh bagian Subdit Izin Tinggal, yang setelah uang tersedia Bagus Bramantyo mengambilnya setiap bulan secara tunai di ruangan Tessar Bayu Setyaji,” lanjut jaksa.
Selanjutnya, jaksa menjelaskan bahwa setoran uang untuk Silmy Karim berkode ‘malaikat’.
“Bahwa dari semua uang klik atau uang loket yang telah dibayarkan ke rekening penampungan, kemudian dicairkan secara tunai oleh Juniadi Sri Priambudi, Gusti Benardiansyah alias Obin, Yohannes Sri Winarto ataupun staf lainnya dan digabungkan dengan uang yang diterima secara tunai untuk dibuatkan catatan atau rekap jumlahnya,” kata jaksa.
“Beserta dengan rekap pembagian jatah untuk pejabat dan juga pimpinan dengan diberikan kode untuk setiap pejabat atau pihak yang untuk Terdakwa diberi kode ‘malaikat’,” imbuh jaksa.
Silmy Karim Didakwa Pemerasan Izin Tinggal
Jaksa turut mendakwa Silmy Karim bersama-sama enam terdakwa lain terkait dugaan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA Silmy.
Adapun keenam terdakwa tersebut ialah, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Jaksa menyebut bahwa Silmy Karim dkk melakukan pemerasan sebanyak Rp168,9 miliar. Pemerasan tersebut dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.
Selanjutnya, para terdakwa juga telah menguntungkan diri sendiri dengan rincian yakni, Silmy Karim memperkaya diri sebanyak Rp1,2 miliar; Saffar Godam sebanyak Rp500.000.000; Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769; Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025; dan Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862.
Selanjutnya, kata jaksa Juniadi Sri Priambudi memperkaya diri sendiri senilai Rp16.307.366.374 dan Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.
Jaksa menganggap Silmy Karim dkk melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







