JAKARTA, Probusmedia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa ada kode ‘uang klik’ atau ‘uang loket’ dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).
Jaksa menyebut bahwa uang klik atau loket diberikan kepada biro jasa agar permohonan penerbitan dokumen keimigrasian disetujui atau diproses.
Hal tersebut terungkap pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Jaksa menyebutkan bahwa Silmy Karim melakukan pemerasan secara bersama-sama dengan memaksa dan mempersulit proses penerbitan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) atau dokumen keimigrasian sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 hingga 20 Oktober 2024.
Silmy Karim tidak menghentikan penerimaan tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian meskipun sudah dilantik menjadi Wamen Imipas pada 21 Oktober 2024.
Bahkan, kata jaksa, Silmy tidak menghentikan penerimaan itu dan justru meminta jatah setoran demi kepentingan pribadi pasca dilantik sebagai Wamen Imipas.
“Bahwa dalam pelaksanaan tugas baik sebagai Drijen maupun sebagai Wamen, Terdakwa memiliki bawahan atau jajaran yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen keimigrasian, meminta biaya tidak resmi untuk pengurusan dokumen, mengumpulkan dan menyetorkan uang dari biaya tidak resmi pengurusan dokumen keimigrasian kepada Terdakwa,” ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan bahwa uang klik atau uang loket merupakan uang tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian WNA dari Biro jasa.
Lebih lanjut, kata jaksa, nilai uang klik atau loket untuk pengurusan Alih status di Subdit Alih Status sebagai berikut:
– Alih Status dari ITK ke ITAS adalah kurang lebih sebesar Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 1.500.000 per permohonan.
– Alih Status dari ITAS ke ITAP antara Rp 2.500.000 sampai dengan Rp8.000.000
per permohonan.
“Bahwa Tessar Bayu Setyaji meminta Juniadi Sri Priambudi dan Tri Hernanda Reza dan Redi Restuanto agar kebiasaan yang sudah berjalan di Subdit Alih Status yaitu meminta ‘uang klik’ atau ‘uang loket’ kepada Biro Jasa untuk diteruskan guna memenuhi kebutuhan Pimpinan,” kata jaksa.
“Dan operasioanal yang dikumpulkan pada Terdakwa V Juniadi Sri Priambudi dengan melaporkan setiap minggu penerimaan uang klik atau uang loket kepada Terdakwa II Tessar Bayu Setyaji dan perintah Tessar Bayu Setyaji disetujui oleh Direktur Izin Tinggal periode Tahun 2022 yang dijabat oleh Pramela Yunidar Pasaribu dan Heru Tjondro periode Tahun 2023 sampai dengan 2024,” sambungnya.
Kemudian, jaksa menjelaskan pemberian uang klik atau loket itu dilakukan Biro Jasa karena ada penundaan waktu persetujuan permohonan Alih Status hingga lewat waktu ketentuan terbitnya surat Izin Alih Status.
Jaksa menyebutkan jika permohonan itu tak kunjung diterbitkan maka mengakibatkan terjadinya over stay dari WNA yang biayanya akan ditanggung oleh Biro Jasa meskipun Biro Jasa telah melengkapi semua persyaratan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Bahwa pemberian uang klik atau uang loket oleh Biro Jasa karena adanya penundaan atau ‘pending’ waktu persetujuan permohonan Alih Status hingga lewat waktu ketentuan terbitnya surat Izin Alih Status dan penundaan tersebut diikuti dengan tidak diterbitkannya surat Izin Alih Status,” kata jaksa.
“Dan hal ini mengakibatkan terjadi over stay dari Warga Negara Asing yang biayanya akan ditanggung oleh Biro Jasa meskipun Biro Jasa telah melengkapi semua persyaratan dan membayar PNBP melalui aplikasi,” lanjutnya.
Adapun penundaan persetujuan permohonan tersebut dimaksudkan agar Biro Jasa menanyakan perkembangan pengurusan dokumen dan harus mengeluarkan uang klik atau loket. Nilainya, kata jaksa sebesar Rp 1 juta hingga Rp8 juta per WNA.
“Dan penundaaan persetujuan dengan tujuan agar Biro Jasa datang menanyakan perkembangan permohonan Alih Status
nya dan untuk mendapatkan Surat Alih Status, Biro jasa harus mengeluarkan uang klik atau uang loket sebesar Rp1.000.000 sampai Rp8.000.000 per orang Warga Negara Asing dan setelah menerima uang klik dan uang loket dari biro jasa, dilakukan persetujuan dengan mengkilk di aplikasi kemudian penerbitan surat Izin Alih status,” ungkap jaksa.
Silmy Karim Didakwa Pemerasan Izin Tinggal
Jaksa turut mendakwa Silmy Karim terkait dugaan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy didakwa dugaan permerasan bersama dengan enam terdakwa lain.
Adapun keenam terdakwa tersebut ialah, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Jaksa menyebut bahwa Silmy Karim dkk melakukan pemerasan sebanyak Rp168,9 miliar. Pemerasan tersebut dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.
Selanjutnya, para terdakwa juga telah menguntungkan diri sendiri dengan rincian yakni, Silmy Karim memperkaya diri sebanyak Rp1,2 miliar; Saffar Godam sebanyak Rp500.000.000; Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769; Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025; dan Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862.
Selanjutnya, kata jaksa Juniadi Sri Priambudi memperkaya diri sendiri senilai Rp16.307.366.374 dan Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.
Jaksa menganggap Silmy Karim dkk melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







