JAKARTA, Probusmedia — Aset hasil rampasan perkara korupsi ternyata belum semuanya berhasil dikembalikan ke negara.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkap sekitar 30 persen aset yang dilelang justru tidak laku karena harga yang ditawarkan dinilai masih setara dengan harga pasar.








