JAKARTA, Probusmedia — Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Penulis
Fadel Prayoga
Editor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Ia meminta penyelidikan tidak berhenti pada pengungkapan dugaan keterlibatan pihak asing, tetapi juga menelusuri pihak yang bertanggung jawab dan menjatuhkan sanksi kepada korporasi yang terbukti melanggar hukum.
“Saya sebagai anggota Komisi IV DPR mendukung penuh kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Robert dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Robert menilai penegakan hukum terhadap kasus karhutla penting dilakukan di tengah besarnya penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh investor asing di Indonesia.
Menurut dia, kepemilikan modal dan investasi tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan aturan maupun merusak lingkungan.
“Jangan sampai ada korporasi asing yang mengeruk keuntungan ekonomi di bumi Nusantara, tetapi merusak lingkungan kita dan merugikan rakyat lewat praktik pembakaran lahan,” ujarnya.
Robert menyoroti besarnya penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit nasional oleh investor asing.
Mengutip laporan industri Palm Oil Magazine 2024, ia menyebut investor asing diperkirakan menguasai atau mengelola sekitar 2 juta hingga 3 juta hektare perkebunan sawit di Indonesia, terutama melalui kelompok usaha regional asal Malaysia dan Singapura.
Data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang disampaikan Robert juga menunjukkan besarnya aliran modal asing ke sektor pertanian.
Investor Singapura disebut menguasai 53,7 persen dan Malaysia 15,8 persen, dengan perkebunan sawit tersebar di Sumatera dan Kalimantan.
Sementara itu, realisasi penanaman modal asing di sektor pertanian pada periode 2015 hingga Maret 2021 tercatat mencapai 9,5 miliar dolar AS.
Investasi pada sektor hilirisasi kelapa sawit juga disebut telah menembus Rp44,4 triliun hingga September 2026.
Robert menegaskan, keterbukaan terhadap investasi asing harus tetap sejalan dengan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Ia menilai pembukaan lahan dengan cara membakar untuk menekan biaya operasional merupakan pelanggaran serius yang dapat memicu kerusakan ekosistem, kabut asap lintas batas, serta merugikan masyarakat sekitar.
“Investasi asing memang membawa dampak ekonomi dan teknologi, tetapi kepatuhan pada hukum Indonesia adalah harga mati,” ujarnya.
Selain mendukung penindakan hukum, Robert meminta penyidikan kasus karhutla dilakukan secara transparan.
Ia mendorong Bareskrim Polri mengumumkan nama perusahaan dan entitas asing yang terlibat dalam 98 kasus karhutla setelah alat bukti dinilai mencukupi.
“Kami mendorong Bareskrim Polri untuk mengumumkan secara transparan nama-nama korporasi dan entitas asing yang terlibat dalam 98 kasus karhutla setelah alat bukti terpenuhi,” katanya.
Politikus Partai Golkar itu juga meminta pemerintah mengaudit seluruh konsesi perkebunan milik perusahaan asing.
Audit tersebut, menurut dia, perlu mencakup kepatuhan terhadap aturan lingkungan, ketersediaan sarana pemadam kebakaran, serta pengelolaan tata air di lahan gambut.
”Pemerintah mewajibkan seluruh investor asing menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar (zero-burning preparation) serta memenuhi standar sertifikasi keberlanjutan ISPO, Indonesian Sustainable Palm Oil,” ujarnya.