JAKARTA, Probusmedia — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka peluang merevisi undang-undang untuk memperkuat penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan ().
Penulis
Fadel Prayoga
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka peluang merevisi undang-undang untuk memperkuat penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan ().
Langkah itu menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut karhutla sebagai bentuk terorisme ekologi karena mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Supratman mengatakan pemerintah tidak perlu membuat undang-undang baru jika aturan yang berlaku masih dapat digunakan dan hanya membutuhkan penyempurnaan.
Menurut dia, revisi dapat dilakukan dengan menambahkan ketentuan yang dinilai belum memadai dalam regulasi saat ini.
“Kalau sekarang kan buat apa undang-undang baru? Kan semua undang-undangnya ada. Tinggal kalau ada sesuatu hal yang mau disempurnakan, tinggal ditambah,”
kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, Prabowo telah memberikan arahan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengenai penanganan karhutla.
“Oleh karena itu nanti dalam pengaturan Undang-Undang mungkin nanti kita akan lakukan revisi terkait hal tersebut,” ujarnya.
Supratman menegaskan, penyempurnaan aturan dapat ditempuh melalui revisi undang-undang yang sudah berlaku, tanpa harus membentuk regulasi baru.
Namun, dia belum menyebutkan secara spesifik undang-undang maupun pasal yang akan diubah untuk memperkuat penanganan karhutla.
Selain pembenahan regulasi, pemerintah juga menyoroti penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik individu maupun perusahaan.
Supratman menyebut persoalan tersebut telah dibahas, termasuk penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Yang pasti bahwa proses penegakan hukum baik terkait dengan yang perorangan maupun korporasi, tadi sudah disampaikan secara jelas oleh Pak Kapolri,” katanya.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan ingin memperberat sanksi bagi perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Sumatra serta Kalimantan.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, dia meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Supratman mengkaji ketentuan hukum yang mengatur sanksi bagi pelaku karhutla.
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,”
kata Prabowo sebagaimana dikutip dari siaran resmi Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam Sidang Kabinet Paripurna terbaru, Prabowo kembali menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk korporasi, dalam kebakaran hutan dan lahan. Dia menilai tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi membahayakan kesehatan jutaan warga.
“Karena ternyata banyak korporasi ikut bertanggung jawab. Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” ujar Presiden Prabowo.