JAKARTA, Probusmedia — Program makan bergizi gratis (MBG) kembali disorot setelah 293 santri Pondok Pesantren Mambaul Hikmah, Sidoarjo, Jawa Timur, diduga mengalami keracunan hingga harus mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit.
Anggota Komisi IX DPR Nurhadi meminta Badan Gizi Nasional (BGN) tidak berhenti pada penanganan kasus, tetapi langsung mengevaluasi keamanan pangan secara nasional.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa (1/9/2026) dan menjadi perhatian karena jumlah santri yang terdampak cukup besar.
Nurhadi menilai insiden itu harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat MBG benar-benar aman dikonsumsi.
“Kalau benar 293 santri harus mendapatkan perawatan di delapan rumah sakit dan ada yang mengalami gejala berat, ini bukan persoalan kecil,”
kata Nurhadi di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Nurhadi, kejadian di Sidoarjo tidak semestinya diperlakukan sebagai insiden yang berdiri sendiri.
Ia mendorong BGN mengevaluasi sistem keamanan pangan MBG secara menyeluruh karena persoalan serupa disebut masih ditemukan di sejumlah daerah.
Politikus Partai Nasdem itu meminta BGN melakukan audit nasional terhadap seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang menjalankan program MBG di Indonesia.
Audit tersebut dinilai penting agar pemerintah tidak hanya turun tangan setelah muncul kasus dugaan keracunan.
“Tetapi jangan sampai program yang tujuannya meningkatkan gizi justru menimbulkan persoalan kesehatan karena aspek keamanan pangannya tidak dijaga dengan baik,” ujarnya.
Menurut Nurhadi, keberhasilan MBG tidak cukup hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan gizi penerima manfaat.
Makanan yang diberikan juga harus memenuhi standar keamanan agar tujuan program tidak berubah menjadi persoalan kesehatan baru.
“Prinsipnya sederhana: makanan bergizi harus sekaligus aman dikonsumsi. Jangan sampai masyarakat harus memilih antara mendapatkan gizi atau mendapatkan keamanan pangan. Keduanya adalah satu paket,” kata Nurhadi.
Ia berharap kasus dugaan keracunan di Sidoarjo menjadi momentum bagi BGN untuk membenahi sistem pengawasan secara menyeluruh.
Standar keamanan pangan, menurut dia, harus diterapkan secara konsisten di seluruh SPPG tanpa menunggu munculnya korban.
“Jangan hanya setelah terjadi kasus,” katanya.
Nurhadi menjelaskan, penyebab pasti dugaan keracunan di Sidoarjo tetap harus menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Namun, evaluasi keamanan pangan harus dilakukan terhadap seluruh proses penyediaan makanan, mulai dari kondisi dapur hingga makanan diterima dan dikonsumsi penerima manfaat.
“Dari berbagai evaluasi sebelumnya, persoalan keamanan pangan MBG mencakup banyak hal, waktu antara makanan dimasak dan dikonsumsi, sampai distribusinya,” ujarnya.
Ia mencontohkan evaluasi di Papua yang masih menemukan persoalan pada sejumlah tahapan pengelolaan makanan.
Temuan tersebut meliputi sanitasi, pengendalian suhu, penyimpanan bahan baku dan makanan matang, hingga proses distribusi.
Karena itu, Nurhadi meminta BGN mengubah pola pengawasan dari pendekatan yang baru bergerak setelah terjadi masalah menjadi sistem pencegahan yang ketat.
Pengawasan harus dilakukan sejak makanan diproduksi hingga dikonsumsi penerima manfaat.
Nurhadi menyampaikan lima langkah yang dinilai penting untuk memperkuat sistem keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.
Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan peningkatan jumlah dapur dan penerima manfaat tidak mengorbankan standar keamanan makanan.
Pertama, setiap SPPG harus memenuhi seluruh standar keamanan pangan sebelum mulai beroperasi.
Sebab, perluasan cakupan program MBG harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pengawasan.
Ia juga mengingatkan regulasi BGN telah mengatur sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan.
Sistem tersebut mencakup pengendalian, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi yang harus diterapkan secara konsisten.
Kedua, pemeriksaan terhadap SPPG harus dilakukan secara substantif dan tidak sebatas mengecek kelengkapan administrasi.
Pengawasan perlu menyentuh kondisi dapur, bahan baku, proses memasak, suhu penyimpanan, kebersihan peralatan, kualitas air, hingga mekanisme distribusi makanan.
Ketiga, koordinasi antara BGN dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta pemerintah daerah perlu diperkuat.
Nurhadi menilai lembaga-lembaga tersebut harus bekerja dalam satu sistem agar pengawasan keamanan pangan MBG lebih efektif.
Menurut dia, tidak boleh ada lembaga yang bekerja sendiri dalam menangani persoalan keamanan pangan MBG.
Kolaborasi antara BGN dan BPOM harus diwujudkan melalui pengawasan nyata di lapangan, bukan berhenti pada koordinasi administratif.
Keempat, BGN didorong menerapkan sistem pelacakan atau traceability pada seluruh rantai penyediaan makanan MBG.
Sistem tersebut akan memudahkan pemerintah menelusuri sumber masalah apabila terjadi dugaan keracunan.
Kelima, Nurhadi meminta sanksi tegas diberlakukan terhadap SPPG yang terbukti melanggar standar keamanan pangan.
Pelanggaran tidak cukup diselesaikan melalui teguran karena keselamatan penerima manfaat menyangkut kepentingan publik.
SPPG yang terbukti bermasalah perlu dihentikan sementara untuk menjalani evaluasi dan perbaikan.
Jika pelanggaran tergolong berat atau dilakukan berulang, izin operasional SPPG dinilai perlu dicabut.








