JAKARTA, Probusmedia — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengomentari kinerja dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Salah satu yang disorot mengenai peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kini semakin meluas.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin secara daring di Youtube YLBHI, Senin (19/10/2026). Acara YLBHI yang disiarkan secara daring bertajuk tema ‘Rakyat Semakin Menderita, Oligarki dan Militer Semakin Berkuasa’.
Zainal menjelaskan pemerintahan Prabowo-Gibran selama dua tahun justru mengembalikan kinerja militer pada ruang sipil, kehidupan sosial dan politik di masyarakat. Dicontohkan, saat ini rezim Prabowo-Gibran sudah menambah 11 komando daerah militer (kodam) sejak tahun 2025.
Selanjutnya, Zainal menuturkan masa pemerintahan Prabowo-Gibran juga menambah 162 batalyon infantri (yonif) di sejumlah wilayah Indonesia. Prabowo hanya butuh waktu dua tahun untuk menambahkan yonif.
“Dan tentu ini pada akhirnya tidak hanya mengingkari semangat reformasi yang menjadi titik tolak dan pijakan kita dalam berdemokrasi. Akan tetapi juga pada akhirnya kita harus melihat keberadaan militer di ruang-ruang sipil pada akhirnya akan berpotensi memiliki ketegangan antara sipil dan militer,”
ujar Zainal secara daring di akun Youtube YLBHI.
Selama dua tahun masa pemerintahan Prabowo-Gibran, YLBHI mencatat ada 58 kasus yang berkaitan dengan remiliterisasi. Temuan kasus tersebut mulai dari impunitas, kekerasan hingga perampasang ruang hidup.
Di sisi lain, Zainal mengungkapkan pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini membuat peran TNI diperluas. TNI bahkan bisa menjabat di kementerian atau lembaga pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menurutnya, salah satu pendukung TNI aktif bisa menduduki peran yang lebih luas karena adanya revisi UU TNI yang disahkan pada 2025 lalu.
“Remiliterisasi tidak hanya dalam skala perluasan komando teritorial tetapi perluasan peran yang difasilitasi dari berbagai kebijakan,” kata Zainal.
Setelah UU TNI disahkan, perluasan peran TNI aktif di kementerian dan lembaga makin diperkuat melalui sejumlah peraturan presiden (perpres). Bahkan, sejumlah nota kesepahaman juga banyak dilakukan oleh TNI aktif.
“Sebenernya UU TNI ini pada akhirnya memberikan legalisasi terhadap praktik-praktik militersiasai yang hari ini sudah ada,” ucapnya.
“Kita tentu ingat bahwa ada perpres yang berkaitan dengan Satgas PKH. Bahkan perpres itu lebih dahulu muncul sebelum pengesahan revisi UU TNI. Dan melalui revisi UU TNI seakan-akan bahwa perpres itu menjadi sesuatu yang memiliki cantolan hukum,” tegasnya.








