JAKARTA, Probusmedia — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi selama bulan Juli-Agustus 2026 di Indonesia, khususnya untuk wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Ketua Komnas HAM, Anus Hidayah mengatakan karhutla tidak bisa dipandang hanya sebagai peristiwa alam. Sebab, Kebakaran dapat dipengaruhi oleh aktivitas manusia, tata kelola lahan dan hutan yang lemah, kelalaian dan pembiaran, lemahnya pengawasan serta penegakan hukum, dan kondisi iklim yang semakin meningkatkan risiko kebakaran.
Baca juga:
DPR Desak Pelaku Karhutla Dihukum BeratKomnas HAM memandang persoalan karhutla menjadi pesoalan yang terus terjadi dengan skala yang terus meningkat. Kondisi tersebut menunjukkan upaya pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan perbaikan tata kelola belum berjalan secara optimal.
“Komnas HAM memandang penyebaran tersebut sebagai penanda bahwa skala kebakaran telah melampaui kapasitas penanganan yang berjalan, sehingga menuntut respons yang setara dengan skalanya. Hak-hak yang terdampak dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Standar Norma dan Pengaturan Nomor 15 tentang Hak atas Kesehatan,”
ujar Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).
Untuk itu, Komnas HAM meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah cepat dan terkoordinasi untuk menghentikan karhutla dengan mengerahkan seluruh sumber daya publik secara maksimal.
Menurut Anis, penanganan tidak dapat dibebankan kepada warga dan relawan, dan relawan yang terlibat wajib memperoleh pelatihan, alat pelindung diri, serta jaminan keselamatan yang memadai.
Kemudian, pemerintah juga dianggap perlu memperkuat pencegahan karhutla melalui desain penanganan jangka panjang yang mencakup pemulihan hidrologi gambut, sistem peringatan dini yang terverifikasi, standar kualitas udara yang mengacu pada pedoman WHO, serta indikator kinerja yang dapat diawasi publik.
Komnas HAM menilai, pemerintah juga perlu mengevaluasi perizinan dan pengelolaan konsesi, khususnya di wilayah lahan gambut, serta melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam upaya pencegahan.
Pemerintah juga mesti memenuhi hak masyarakat yang terdampak atas lingkungan hidupnya yang bersih dan sehat.
“Pemulihan lahan dan lingkungan yang rusak akibat kebakaran juga wajib dilakukan, dengan membebankan tanggung jawab pemulihan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab,” kata Anis.
Komnas HAM juga mendesak aparat penegak hukum tak berhenti menindak pelaku lapangan dalam peristiwa karhutla.
“Pemerintah wajib menemukan, mengumumkan kepada publik, dan menindak perusahaan serta pemilik manfaat (beneficial owner) yang terbukti menyebabkan atau terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan,” ucap Anis.
Lebih jauh, kata Anis, penanganan perkara perlu berjalan proporsional dengan mempertimbangkan skala, jenis lahan, dan penguasaan lahan, serta menghormati hak masyarakat hukum adat yang diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, termasuk praktik perladangan berbasis kearifan lokal sebagaimana diakui Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.








