JAKARTA, Probusmedia — Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam pengiriman 29 pelajar dari DKI Jakarta ke program Pembekalan Bela Negara di fasilitas Standby Force TNI, Citeureup, Bogor.
KIKA menyebut para pelajar tersebut diduga terjaring aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Program tersebut dimulai sejak tanggal 4 hingga 14 September 2026 sebagai bagian dari kegiatan yang melibatkan 151 peserta lainnya.
“Mengikuti demonstrasi bukanlah bentuk penyimpangan yang dengan sendirinya membutuhkan pendisiplinan melalui barak militer,”
tulis KIKA dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
KIKA turut mempertanyakan pengiriman pelajar yang sebelumnya terjaring dalam aksi demonstrasi ke fasilitas militer.
Menurut KIKA, program tersebut menimbulkan persoalan terkait batas antara pembinaan, penghukuman, dan intimidasi terhadap kebebasan sipil.
KIKA menegaskan kebebasan berserikat, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan demokratis,” kata KIKA.
Selain itu, KIKA menegaskan negara seharusnya menggunakan pendekatan pelindungan anak, pendidikan, dan pemulihan yang berbasis hak terhadap pelajar. Pendekatan tersebut dinilai perlu diutamakan dibandingkan pendekatan yang berpotensi mengaitkan ekspresi politik dengan penghukuman di barak militer.
“Pendidikan kewarganegaraan seharusnya mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kesadaran konstitusional, tanggung jawab sosial, dan keberanian berpartisipasi dalam kehidupan publik,” katanya.
KIKA mendesak pemerintah untuk menghentikan praktik pengiriman pelajar atau warga sipil ke barak militer imbas dari keterlibatannya dalam aksi demonstrasi.
“Barak militer bukan sekolah demokrasi serta demonstrasi bukan kejahatan hanya karena ia membuat penguasa tidak nyaman,” tandas pernyataannya KIKA.








