JAKARTA, Probusmedia — Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan bahwa telah memblokir 700 ribu badan usaha dan yayasan yang tidak melaporkan pemilik manfaat atau beneficial owner (BO).
“Di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, saya juga perlu melaporkan bahwa sampai dengan hari ini masih terdapat kurang lebih 700.000 badan usaha maupun yayasan yang kami blokir karena belum melaporkan beneficial ownership-nya,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Menurut Supratman, pemblokiran ini penting dilakukan lantaran pelaporan pemilik manfaat merupakan bagian dari transparansi dan kelengkapan data badan usaha.
“BO ini penting untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik manfaat terakhir dari sebuah badan usaha termasuk afiliasinya,” kata Supratman.
Politisi Gerindra itu, menjelaskan bahwa pemblokiran saat ini menurun dibanding tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya sebanyak 2 juta badan usaha dan yayasan berhasil diblokir Kemenkum.
Supratman mengatakan bahwa badan usaha yang telah diblokir, maka secara otomatis sudah tidak aktif lagi.
“Nanti status kalau dia badan usaha, nanti akan kami masukkan dalam list badan usaha yang sudah tidak aktif,” tegas Supratman.







