JAKARTA, Probusmedia — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta kepada aparat kepolisian untuk tidak bertindak represif ketika melakukan pengamanan aksi demonstrasi yang bakal digelar pada Rabu (28/10/2026) siang. YLBHI berharap polisi tidak bersikap semena-mena seperti pengamanan aksi-aksi sebelumnya.
“Berkaca pada pengalaman dan catatan YLBHI terhadap pendekatan represif dan praktik brutalitas aparat kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi beberapa waktu terakhir,” ujar pengurus YLBHI dalam keterangan tertulis, Rabu.
Dengan demikian, YLBHI meminta aparat kepolisian tidak melakukab sweeping dan praktik penangkapan sewenang-wenang terhadap masa aksi hari ini.
Sebab, YLBHI memandang bahwa kemerdekaan penyampaian pendapat bukan termasuk tindakan kriminal, melainkan adalah sebuah hak sebagai warga negara yang berdemokrasi.
“Kemerdekaan menyampaikan pendapat bukan tindakan kriminal melainkan adalah hak asasi manusia warga yang fundamental dalam negara demokrasi dan telah dijamin tegas dalam konstitusi yang harus di hormati dan dilindungi oleh negara khususnya aparatur pemerintahan dan kepolisian sebagai bentuk partisipasi Masyarakat dan pengawasan langsung rakyat sebagai pemilik kedaulatan terhadap berjalannya fungsi pemerintahan,” kata dia.
YLBHI juga meminta kepada Panglima TNI untuk tidak mengerahkan pasukannya untuk membantu pengamanan aksi demontrasi siang ini.
“Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya bertanggungjawab memberikan penghormatan dan perlindungan hak Masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan memastikan perlindungan keamanan dan keselamatan Masyarakat yang menggunakan haknya menyampaikan pendapat secara damai,” ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama aliansi Komisi Sadar atau Selamatkan Daulat Rakyat berencana menggelar aksi massa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026).
Aksi tersebut menjadi kelanjutan dari demonstrasi yang digelar di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Melalui unggahan akun Instagram @bemui_official, BEM UI menyampaikan aksi sebelumnya menjadi wadah bagi mahasiswa dan masyarakat sipil untuk menyuarakan keresahan serta tuntutan terhadap berbagai persoalan nasional.
Mereka menegaskan, perjuangan tersebut belum berakhir dan membutuhkan keterlibatan lebih luas dari masyarakat.
“Perjuangan ini belum selesai. Pada 28 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, kami bersama seluruh elemen masyarakat akan kembali turun ke jalan untuk menuntut apa yang semestinya kami miliki,” demikian pernyataan BEM UI dalam unggahan tersebut yang dikutip, Selasa (27/10/2026).
BEM UI bersama Komisi SADAR mengusung lima tuntutan dalam aksi bertajuk #IndonesiaSadar.
Tuntutan itu mencakup penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional, perbaikan tata kelola ekonomi, penghentian penyempitan ruang sipil dan militerisasi, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penurunan biaya pendidikan.
Dalam tuntutan lingkungan, massa mendesak pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional, menindak korporasi yang bertanggung jawab, dan memulihkan ekosistem. Mereka juga meminta pembenahan kebijakan ekonomi untuk mengatasi ketimpangan sosial.
Selain itu, massa menuntut penghentian penyempitan ruang sipil dan militerisasi serta pemberantasan KKN.
Di sektor pendidikan, mereka meminta penurunan biaya pendidikan dan penerapan sistem pendidikan yang mengutamakan kepentingan rakyat.







