JAKARTA, Probusmedia — Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mendesak pemerintah membuka secara transparan dasar hukum program Pembekalan Bela Negara KKRI 2026 yang melibatkan 151 peserta.
Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi bahwa 29 pelajar dari DKI Jakarta mengikuti program di fasilitas Standby Force TNI, Citeureup, Bogor, yang telah berlangsung pada 4-14 September 2026.
Para pelajar disebut terjaring dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026).
“KIKA mendesak Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka secara transparan dasar hukum, mekanisme penetapan peserta, tujuan, materi, metode, serta mekanisme evaluasi program Pembekalan Bela Negara KKRI 2026 yang melibatkan 151 peserta,” demikian pernyataan KIKA dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
KIKA juga meminta pemerintah dan aparat negara menjelaskan status para peserta.
Menurut KIKA, pemerintahan perlu menegaskan pembedaan antara peserta demonstrasi, orang yang diamankan, anak yang berhadapan dengan hukum, tersangka, dan orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Jangan sampai kategori ‘terjaring demonstrasi’ digunakan sebagai dasar untuk memberikan perlakuan yang menyerupai hukuman kepada para demonstran,” katanya.
KIKA menyebut kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum bukan merupakan tindakan penyimpangan. Menurut KIKA, aksi unjuk rasa merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Mengikuti demonstrasi bukanlah bentuk penyimpangan yang dengan sendirinya membutuhkan ‘pendisiplinan’ melalui barak militer,” kata KIKA.







