JAKARTA, Probusmedia — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara soal kabar delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut oleh Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU) telah direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia.
Yusril menjelaskan bahwa informasi tersebut masih harus lebih dulu diverifikasi secara menyeluruh.
“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis Rabu (2/9/2026).
Menurut Yusril, pemerintah masih perlu melihat ini melalui dua sisi. Sisi pertama yakni mengenai perlindungan terhadap WNI yang mungkin menjadi korban penipuan atau eksploitasi.
Kemudian, sisi yang kedua yakni mengenai konsekuensi hukum apabila yang bersangkutan secara sadar dan tanpa izin Presiden masuk dalam dinas militer negara asing.
“Tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” ujarnya.
Yusril menegaskan bahwa Indonesia juga memiliki aturan yang jelas mengenai WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Namun, kata Yusril, status kewarganegaraan seseorang tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak dari pihak yang terlibat perang.
“Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” katanya.
Yusril menuturkan bahwa peristiwa ini bukan merupakan peristiwa yang pertama di Indonesia. Menurut, pemerintah mesti menelusuri pola perekrutan yang digunakan.
Jika benar terdapat jaringan yang menawarkan pekerjaan kepada WNI dengan tujuan tertentu, tetapi kemudian mengarahkan mereka ke dinas militer asing, hal tersebut perlu mendapat perhatian serius.
“Kita perlu mengetahui siapa yang merekrut, bagaimana mereka direkrut, apa yang dijanjikan, dan apakah sejak awal mereka mengetahui bahwa mereka akan ditempatkan dalam dinas militer. Ini penting untuk menentukan apakah mereka secara sadar mengambil keputusan tersebut atau justru menjadi korban eksploitasi,” sebutnya.
Maka itu, Yusril mengingatkan masyarakat Indonesia agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di negara atau wilayah yang sedang mengalami konflik bersenjata.
Pemerintah juga akan terus berkoordinasi lebih jauh soal permasalahan ini melalui Kementerian Luar Negeri.
“Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi tanpa mengetahui secara jelas siapa pemberi kerja, apa pekerjaannya, dan di mana mereka akan ditempatkan. Apalagi kalau kemudian pekerjaan tersebut ternyata berkaitan dengan kegiatan militer atau konflik bersenjata,” tandasnya.
Diketahui, Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Sluzhba zovnishn’oyi rozvidky Ukrayiny (SZRU) mengklaim ada informasi mengenai delapan WNI yang direkrut menjadi bagian dari militer Rusia.
SZRU menyampaikan informasi tersebut melalui laman resmi pada 27 Agustus 2026. Pihak Ukraina menyebut para WNI itu dipekerjakan sebagai “serdadu umpan meriam” atau “cannon fodder”, istilah yang merujuk pada tentara yang di korbankan di garis depan pertempuran.
Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M. Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Disisi lain, berdasarkan laporan FISU, para WNI itu diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi, tugas non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial. FISU menyebut para perekrut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik warga asing yang kemudian dapat diarahkan ke dinas militer.








