JAKARTA, Probusmedia — Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan, pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri tidak melanggar ketentuan hukum acara pembentukan undang-undang.
Hal itu disampaikan Edward dalam sidang keempat perkara Nomor 215/PUU-XXIV/2026 mengenai uji formil UU Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Edward mengatakan, pemerintah menanggapi dalil pemohon yang mempersoalkan singkatnya waktu pembahasan UU Polri.
Menurut dia, percepatan pembentukan undang-undang atau fast track registration merupakan instrumen legislasi yang sah selama tetap memenuhi asas keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan kejelasan rumusan.
“Pemerintah menjelaskan bahwa mekanisme percepatan pembentukan undang-undang fast track registration merupakan instrumen legislasi yang sah sepanjang tetap menjaga asas keterbukaan partisipasi masyarakat dan kejelasan rumusan,”
ujar Eddy dilansir Rabu (2/9/2026).
UU Polri Dibahas 28 Hari
Eddy mengaku proses pembentukan UU Polri berlangsung dalam waktu relatif singkat.
Menurut dia, sejak RUU tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 20 Mei 2026 hingga diundangkan pada 17 Juni 2026, prosesnya berlangsung selama 28 hari kalender.
“Jadi sejak 20 Mei 2026 dengan pengundangan 17 Juni 2026 hanya berlangsung 28 hari kalender,” kata Eddy.
Namun, dia menilai singkatnya waktu tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa pembentukan UU Polri mengabaikan tahapan formal pembentukan undang-undang.
Eddy menyebut pembahasan tetap berlangsung secara berjenjang dan substantif. Tahapan itu dimulai dari rapat persiapan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada 23-24 Mei 2026.
Selanjutnya, Komisi III DPR menggelar rapat kerja pada 25 Mei yang dilanjutkan dengan rapat panitia kerja pertama pada hari yang sama.
Pembahasan kemudian berlanjut melalui rapat panitia kerja pada 4 Juni dan 8 Juni 2026. Setelah itu, DPR menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan pada 9 Juni 2026.
“Sehingga tidak dapat dikatakan bahwa proses pembentukan RUU a quo dilakukan tanpa tahapan formal yang memadai,” tegas Eddy.
Harmonisasi RUU Ranah Internal DPR
Dalam persidangan tersebut, Eddy juga menanggapi dalil pemohon mengenai tidak adanya tahapan harmonisasi di Badan Legislasi DPR sebelum RUU Polri ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 129 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU usul inisiatif DPR merupakan mekanisme internal DPR.
Menurut Eddy, seluruh proses tersebut berlangsung sebelum RUU disampaikan kepada Presiden.
“Pemerintah menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU usul inisiatif DPR merupakan mekanisme internal DPR yang seluruh prosesnya berlangsung sebelum RUU a quo disampaikan kepada Presiden,” jelasnya.
Eddy mengatakan, pemerintah baru terlibat dalam pembahasan setelah DPR menetapkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026.
Oleh karena itu, dia menilai tata cara internal DPR dalam menetapkan RUU sebagai usul inisiatif, termasuk ada atau tidaknya forum harmonisasi sebelumnya, merupakan kewenangan internal DPR.
“Keterlibatan pemerintah dalam pembahasan RUU a quo baru dimulai setelah RUU a quo ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna tanggal 20 Mei 2026,” ujar Eddy.
Dia menambahkan, sekalipun RUU tersebut tidak melalui forum harmonisasi Badan Legislasi secara formal, kondisi itu tidak serta-merta menghilangkan fungsi substantif harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Menurut Eddy, penyusunan RUU Polri telah berlangsung sejak 2024 dan kemudian dilanjutkan melalui pembahasan intensif bersama pemerintah pada 2026.
“Sekalipun RUU a quo tidak melalui forum harmonisasi Badan Legislasi secara formal, hal itu tidak menghilangkan fungsi substantif harmonisasi,” ujar Eddy.
Menurut dia, proses penyusunan RUU Polri telah berlangsung sejak 2024 dan dilanjutkan dengan pembahasan intensif bersama pemerintah pada 2026.
Uji Formil UU Polri
Uji formil UU Polri tersebut diajukan Zulfikar Putra Utama sebagai Pemohon I dan Muhammad Ezra Suhaeri sebagai Pemohon II.
Para pemohon mendalilkan pembentukan UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Pemohon juga menilai proses pembentukan UU Polri bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana diubah dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025.
Kedua aturan tersebut menjadi dasar bagi pemohon untuk menguji proses pembentukan UU Polri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.









