JAKARTA, Probusmedia — Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah tidak bisa menghadiri sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Kamis (8/10/2026).
Khalid Basalamah dijadwalkan bersaksi untuk para terdakwa korupsi kuota haji tambahan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan.
“Benar, bahwa pada Kamis (8/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sedianya menghadirkan saksi saudara Khalid Basalamah dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis (8/10).
“Namun, saksi telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dimaksud, dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya,” sambungnya.
Meski begitu, Budi berharap Khalid bisa hadir dalam persidangan berikutnya. Budi mengingatkan, bahwa keterangan saksi akan membantu pengusutan tuntas setiap proses hukum yang sedang berjalan.
“Mengingat, pada prinsipnya setiap keterangan saksi akan membantu proses pembuktian perkara yang selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim secara objektif,” kata Budi.
Berdasarkan informasinya, ada tujuh orang saksi yang direncanakan bakal memberikan keterangan pada persidangan hari ini. Para saksi berasal dari agen perjalanan haji dan umrah.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.





