JAKARTA, Probusmedia — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara terkait ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
Setyo menyebut Nusron tak bisa atur waktu karena mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan ada agenda internal Kementerian ATR/BPN.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu, jadi kalau alasan sdh ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Setyo menjelaskan bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat. Dia berharap Nusron bisa komitmen mendukung penegakan hukum
“Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap, yang bersangkutan komitmen,” kata Setyo.
Nusron dipanggil menjadi saksi pada Rabu (7/10). Namun, ia tak hadir dengan alasan ada agenda internal Kementerian ATR/BPN.
Penyidik KPK berharap Nusron bisa hadir karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengusut tuntas perkara dugaan suap HGB lahan Summarecon.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.





