Penulis
Zendy Pradana
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag), Hilman Latief mengungkapkan pembagian kuota haji tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus adalah arahan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu diungkap Hilman Latief ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) Greafik Loserte menyinggung soal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang telah disepakati pemerintah dengan DPR.
“Apa yang Saudara ketahui tentang peristiwa yang terjadi pada 27 November 2023 tentang akhirnya anggaran BPIH disepakati?”
tanya jaksa di ruang sidang.
“Kesepakatan BPIH,” kata Hilman.
Kemudian, Hilman menjelaskan perihal kesepakatan dari BPIH saat itu sekitar Rp8,2 triliun. Kesepakan BPIH itu dengan skema pembagian kuota haji 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Kuota reguler maupun kuota tambahan?” tanya jaksa yang dibenarkan Hilman.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Hajidan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Selebihnya, yakni 92 persen diperuntukkan kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, pembagian kuota haji tersebut justru menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal itu sebagaimana keputusan menteri agama.
Lebih lanjut, jaksa menggali perihal peristiwa pada 27 November 2023. Pada waktu itu, jaksa mengonfirmasi kepada Hilman perihal adanya rapat kerja penetapan BPIH yang dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelum rapat itu, Yaqut sempat mengungkapkan kepada Hilman mengenai kuota haji 50:50. Kepada Hilman, Yaqut menyebut pembagian kuota itu berdasarkan arahan Jokowi kepadanya di Istana Negara sebelum berangkat ke kompleks parlemen.
“Bapak masih ingat pembicaraan yang bapak lakukan dengan Pak Menteri sesaat setelah bapak menjemput pak menteri untuk bergerak ke sebuah ruangan untuk rapat?” tanya jaksa.
“Ya, saya masih ingat. Waktu itu saya menyambut Menteri Agama di pelataran Gedung DPR, dekat Komisi VIII, di bawah itu. Kemudian kami bersama menuju ke ruang rapat karena panja saya selesai zuhur. Pak menteri baru hadir kalau tidak salah agak sore, mungkin sekitar pukul 16.00 saya menyambut beliau. Beliau (baru) pulang dari Istana. Waktu itu ngobrol saja dan pak menteri menyampaikan, ‘Ini 50-50 arahnya beliau dari Presiden waktu itu’,”
jawab Hilman.
“Tapi, saya waktu itu merespons, ‘Wah, enggak bisa Pak Menteri, karena ini sudah kita putuskan. Itu sudah kita putuskan. Saya sebagai ketua panja (panitia kerja Kemenag), maka harus dibahas lagi dengan DPR,” lanjutnya.
Selanjutnya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hilman Latief. Dalam BAP tersebut, Hilman menjelaskan pertemuannya dengan Yaqut yakni membahas mengenai pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
“Saya kemudian menanyakan kembali kepada Yaqut. Maksudnya gimana, pak menteri? Ini sudah mau masuk, kenapa enggak dari dulu biar bisa dibahas?” ucap jaksa saat bacakan BAP Hilman.
Hilman menyebut maksud BAP tersebut adalah dirinya bertanya kepada Yaqut perihal pembagian kuota 50:50 kenapa tidak disampaikan menjelang rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI.
“Jadi, intinya beliau menyampaikan bahwa ini perintah Presiden,”
kata Hilman.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani langsung mengambil alih persidangan.
“Ketika di sini dia mengatakan bahwa sesaat sebelum diputuskan oleh rapat kerja, tidak ada keterangannya mengatakan bahwa itu atas perintah. Saudara lihatnya ke saya, enggak usah lihat ke sana. Jadi, pada saat itu saksi menerangkan bahwa ini tidak ada satu pun bahwa itu adalah atas saran dari Presiden. Karena keterangan saksi selanjutnya di huruf J itu barulah kemudian muncul bahwa pesan itu dari Presiden setelah pelaksanaan ibadah haji. Begitu makanya saya tanya, berapa kali sudah memberikan keterangan,” kata hakim.
“Kalau seandainya mengacu ke ini, yang tadi penuntut umum di huruf J-nya,” lanjutnya.
“Ini yang saya baca di BAP 8 September. Itu tadi mengacu ke angka 7, huruf E, kemudian di huruf J-nya, kemudian baru itu ada pesan dari Presiden,” terang jaksa.
“Karena dia mengatakan bahwa ada berapa kali keterangan yang diberikan,” timpal hakim.
“BAP Ketua, dilanjutkan ketemunya di huruf O,” tutur jaksa.
“Huruf O?” tanya hakim.
Iya,” jawab jaksa
“Di kami huruf J,” kata hakim.
“Diterangkan kembali. BAP selanjutnya diterangkan kembali di poin O,” jawab jaksa.
“Nah, kemudian di poin O inilah kemudian muncul keterangan saudara seperti ini, berbeda dari yang awal yang ditunjukkan,” ucap hakim.
“Ini kalau di keterangan awal saudara, setelah pelaksanaan haji itulah kemudian saudara baru mengetahui, diceritakan oleh Terdakwa Yaqut, bahwa untuk pembagian kuota haji 10.000 khusus dan 10.000 reguler itu adalah arahan atau pesan dari pak Presiden. Seperti itu saat itu di keterangan?” tanya hakim memastikan.
“Iya. Yang benar bahwa saya mendengar pertama kali secara langsung dari pak menteri ketika akan sidang di DPR,” terang Hilman.
“Ketika akan sidang di DPR?” tanya hakim.
“Iya. Ketika akan sidang di DPR itu, pak menteri menyampaikan mengenai 50-50. Yang saya respons kalimatnya betul waktu itu, “Wah, wah, kenapa enggak dari kemarin, Pak? Ini kan sudah saya putuskan,” ungkap Hilman.
“Nah, pada waktu pak menteri, dia juga arahan jelasnya baru setelah itu. Saya bilang, ‘Monggo, pak menteri, kalau mau ini seperti apa di ruang raker nanti. Nah, pada saat raker pak menteri masih membacakan hasil rumusan panja yang saya pimpin, 92 persen, 8 persen’,” tambah Hilman.
“Berarti yang saudara tambahkan dari keterangan ini memang itu arahan dari Presiden?” tanya hakim menegaskan.
“Iya,” kata Hilman.
“Presidennya siapa?” lanjut hakim.
“Pak Joko Widodo,” jawab Hilman.
Persidangan kasus kuota haji tambahan hari ini, jaksa KPK juga menghadirkan saksi lain yakni mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.