JAKARTA, Probusmedia — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memburu terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan atau penganiayaan Bambang Setiawan hingga meninggal dunia saat kerusuhan 27 Agustus 2026 lalu.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku.
“Yang pertama adalah seorang laki-laki diperkirakan berusia 30 sampai 40 tahun, bentuk wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata berwarna hitam dan warna kulit coklat,”
kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Sementara itu, terduga pelaku kedua diperkirakan juga berusia 30 sampai 40 tahun.
Pria tersebut memiliki bentuk wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, serta kumis dan janggut. Bola matanya berwarna hitam dan kulitnya berwarna coklat.
Iman mengatakan, kedua sketsa wajah tersebut diperoleh setelah penyidik mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil analisis digital terhadap rekaman yang berkaitan dengan peristiwa di lokasi kejadian.
Polisi Siapkan Pasal Berlapis
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi juga mempersangkakan sejumlah ketentuan pidana terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi selama rangkaian kerusuhan.
Iman menyebut, dugaan tindak pidana pertama berkaitan dengan perbuatan yang membahayakan keamanan umum, termasuk menyebabkan kebakaran, pengeroyokan, serta manipulasi data seolah-olah autentik.
Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 308 dan atau Pasal 309 KUHP, Pasal 262 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan senjata tajam dan bahan berbahaya lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 307 dan atau Pasal 306 serta Pasal 348 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Untuk dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (4) dan atau Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Polisi juga mendalami dugaan kekerasan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama, pencurian dengan pemberatan, dan atau perusakan barang.Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 262 dan atau Pasal 477 serta Pasal 521 KUHP.
Berdasarkan Bukti
Iman menegaskan, penyidik tetap mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dalam menangani perkara tersebut.
Menurut dia, penyidik mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 235 KUHAP yang mengatur alat bukti, serta Pasal 90 ayat (1) KUHAP mengenai prasyarat penetapan seseorang sebagai tersangka.
Dengan demikian, penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis rekaman CCTV, video, dan konten media sosial yang berkaitan dengan rangkaian kerusuhan 27 Agustus 2026.
Hasil analisis tersebut kemudian digunakan untuk mencocokkan keterangan saksi dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan hingga menyebabkan Bambang Setiawan meninggal dunia.









