JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/10/2026).
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin.
Budi menjelaskan bahwa saat ini jaksa hanya tinggal menunggu waktu penetapan sidang perdana kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA tahun 2022-2026.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan delapan orang tersangka.
Delapan orang tersangka itu ialah, mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
“Pada tahap persidangan nanti, JPU akan memaparkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini, beserta alat bukti dan saksi-saksi relevan yang dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan Majelis Hakim,” kata Budi.
Budi menyebutkan bahwa delapan tersangka dugaan korupsi izin tinggal WNA bakal didakwa dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






