JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Sejumlah saksi pun sudah dijadwalkan untuk diperiksa pada kasus tersebut.
Salah satu yang dijadwalkan panggilan sebagai saksi yakni Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya 2023-2024 sekaligus suami Fadia Arafiq, Ashraff Abu. Dia dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis (22/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Asraff Abu tak penuhi panggilan penyidik Kamis kemarin. Budi menyebut, Ashraff konfirmasi ketidakhadirannya dengan menyebut bahwa sudah ada agenda lain yang sudsh terjadwal.
“Benar, yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebelumnya, karena ada agenda lain yang sudah terjadwal,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Kemudian, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi selain Ashraff Abu. Adapun lima saksi lain yang dijadwalkan diperiksa Kamis (22/10) yakni, Siti Hanikatun sebagai Kepala Bagian Perekonomian Setda Pekalongan; Lingkan Anggi selaku Staf Keuangan PT Raja Nusantara Berjaya; Robby Darussalam sebagai Subkor Komunikasi Pimpinan Setda Pekalongan; Muhammad Sabiq Ashraff selaku Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024); dan Ruben Prabu R. Faza sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan.
Diketahui, Fadia Arafiq juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi korupsi benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Saat ini, Fadia tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Fadia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 5 tahun serta membayar uang pengganti senilai Rp 2,69 miliar.
Awalnya, jaksa mendakwa Fadia dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.
Selanjutnya dakwaan kedua, Fadia dijatuhi dakwaan telah menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.







