JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya 2023-2024 sekaligus suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu pada Jumat (23/10/2026).
Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan TPPU Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Pekalongan, hari ini Jumat (23/10), Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sdr. ASH selaku – Komisari PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024), yang berlokasi di daerah Semarang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat.
Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa hasil penggeledahan tersebut penyidik berhasil menyita mobil mewah BMW listrik.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik diantaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik,” kata Budi.
Budi menjelaskan bahwa upaya penggeledahan dan penyitaan tersebut guna menelusuri bukti-bukti soal dugaan TPPU yang menjerat Fadia Arafiq.
Ashraff Abu juga tak menghadiri pemanggilan KPK pada Kamis (22/10) kemarin. Dia beralasan ada agenda lain yang sudsh terjadwal sejak lama.
Diketahui, Fadia Arafiq juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi korupsi benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Saat ini, Fadia tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Fadia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 5 tahun serta membayar uang pengganti senilai Rp 2,69 miliar.
Awalnya, jaksa mendakwa Fadia dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.
Selanjutnya dakwaan kedua, Fadia dijatuhi dakwaan telah menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.







