JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil mewah BMW G70 berwarna hitam terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai atau dana darurat bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan pada Jumat (23/10/2026). Mobil BMW G70 berwarna hitam itu disita dari tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto Richard Erlangga (RIC) yang telah menyandang status tersangka.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, bahwa pada hari ini Jumat (23/10/2026), Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka Saudara RIC,”
kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi menuturkan bahwa saat ini totalnya, penyidik sudah menyita empat mobil dalam kasus rasuah di BNPB. Tiga mobil yang sudah disita yakni GAC Aion Hyptec HT, BMW iX Putih dan BYD Atto 3 Superior. Ketiga mobil itu disita tim penyidik saat menggeledah rumah tenaga ahli sekaligus adik Letjen Suharyanto bernama Bima Setiawan serta pihak terkait lainnya di Jakarta.
“Tiga unit sebelumnya diamankan dan disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka Saudara BMS dan pihak terkait, yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata Budi.
Ketiiga mobil tersebut disita ketika penyidik melakukan penggeledahan terhadap delapan lokasi pada Kamis (15/10/2026) hingga Senin (19/10/2026).
Setelah ini, penyidik bakal menganalisis lebih dalam terhadap temuan saat upaya penggeledahan. Tujuannya, agar dapat memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara secara utuh.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu ialah Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB, Bima Setiawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.
Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.









