JAKARTA, Probusmedia — Jaksa penuntut umum (Jpu) mendakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa melakukan fitnah, pelanggaran terkait infomasi elektronik, dan mencemarkan nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.
Tudingan ijazah palsu Jokowi ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan tiga unggahan media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi atas tudingan ijazah palsu.








