JAKARTA, Probusmedia — Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto meminta dibebaskan dari tahanan. Dia menganggap dakwaan jaksa telah mencampurkan antara fee pengacara, transaksi bisnis kuliner hingga pertemanan alumni.
Hal tersebut disampaikan Don Ritto saat menyampaikan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2026).
“Yang saya temukan hanyalah pencampuradukan seluruh aktivitas hidup saya, usaha dan hasilnya mulai dari honorarium advokat, legal fee yang sah, transaksi bisnis kuliner yang riil, pendirian dan menjalankan perseroan dengan segala usahanya, kegiatan sosial keagamaan, sehingga hubungan pertemanan alumni universitas yang ditarik secara paksa menjadi kejahatan penyertaan,”
ujar Don Ritto di ruang sidang.
Don mengklaim bahwa jaksa justru mengaitkan seluruh aktivitas bisnisnya sebagai TPPU. Selanjutnya, Don menyebutkan bahwa sebagai advokat sudah banyak menangani berbagai klien, mulai dari korporasi hingga perseorangan.
“Setiap rupiah yang masuk ke rekening kantor hukum kami adalah pembayaran jasa berdasarkan kontrak advokat, invoice, dan pelaporan pajak yang tertib,” kata Don.
Lebih lanjut, kata Don, jaksa hanya mengasumsikan seluruh pembayaran honorarium jasa hukum dari puluhan korporasi resmi seperti LPEI, PT Krakatau Steel, PT Jasa Marga, Sinarmas Asset Management, dan lain-lain ke rekening The Law Firm dan FR Law Office sebesar Rp152.643.821.282 dan 440,990 USD merupakan dana untuk Febrie Adriansyah.
Don menilai jaksa malah tidak menguraikan fakta actus reus Febrie dan dirinya selaku managing partner yang meliputi money trial alias aliran uang, kapan, di mana, dan bagaimana alur uangnya sampai ke Febrie.
“Jikalau logika penuntut umum ini dibenarkan, maka seluruh advokat di Indonesia berada dalam bahaya besar. Setiap kali seorang advokat menerima honorarium dari klien yang kemudian hari terseret perkara, apakah honorarium tersebut otomatis menjadi suap dan TPPU?” kata dia.
Don menjelaskan bahwa dana yang ada dalam rekening The Law Firm dan AFR Law Office tetap berada di kantor hukum dan tidak pernah dikirim kepada Febrie.
Uang tersebut hanya digunakan untuk biaya operasional kantor, bayar gaji para advokat, asisten, dan staf, sewa kantor, bayar para ahli di peradilan, bayar pajak ke negara, sumbangan sosial, biaya penanganan perkara pro bono, serta untuk dibagi ke para partner dan pemegang saham.
“Namun pada kenyataannya, dijadikan sebagai bentuk perbuatan kejahatan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan,” ungkap Don.
Selanjutnya, Don juga mengaku bahwa kegiatan usaha komersial yang dijalankannya atas prinsip transparansi bisnis, berbadan hukum, serta bertujuan murni untuk pengembangan usaha dan penyerapan tenaga kerja.
Kegiatan usaha itu meliputi usaha penukaran valuta asing money changer sejak tahun 2021, pengembangan usaha kuliner kafe de’Clan, investasi sektor pertambangan melalui kerja sama dengan Rangga dalam bentuk penyertaan modal bisnis, serta pengembangan properti di Cilandak, penyertaan saham pada PT Tribakti,
“Seluruh unit bisnis di atas adalah bisnis yang nyata beroperasi, memiliki cash flow, wujud fisik, serta dampak ekonomi riil, membuka banyak lapangan kerja. Bisnis ini bukan shell company, perusahaan fiktif atau paper company yang dibentuk secara sekadar untuk menampung dana kejahatan,” ucap dia.
Don mengatakan modal yang digunakan untuk mengembangkan seluruh bisnis tersebut berasal dari kerja sama investasi yang sah. Dia mengklaim sumber dana tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan, hubungan hukum maupun aliran dana yang bersumber dari perkara di Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Penuntut umum telah keliru dan terburu-buru dalam menggeneralisasi bahwa setiap penyertaan modal atau kegiatan bisnis saya otomatis merupakan bagian dari penyamaran harta kekayaan pihak lain,” ujarnya.
Don mengaku tidak memindahkan 74 kg emas dan valuta asing (valas) di rumah Sentul, Bogor, kafe de’Clan serta rumah di Cipete, Jakarta Selatan meski ada isu penguntittan Febrie sejak Mei 2024. Hal itu dilakukan karena Don merasa tidak menyembunyikan atau menyimpan harta hasil dari dugaan korupsi yang berkaitan dengan Febrie.
“Jika barang tersebut merupakan hasil dari dugaan kejahatan korupsi Saudara Febrie Adriansyah, secara naluri saya pasti akan berusaha melarikan, menyembunyikan, atau memindahkannya ketika merasa diawasi dan diikuti. Jadi karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, sehingga saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain,” tutur Don.
Don menilai jaksa menyimpulkan bahwa 74 kg emas dan valas di rumah Sentul serta kafe de’Clan adalah hasil korupsi milik Febrie, tanpa didukung alat bukti di berkas perkara. Padahal, kata Don, emas dan uang valas tersebut ia peroleh dan kelola secara sah sejak tahun 2002 sampai dengan 2025 yang bersumber dari donasi bertahap.
“Dalam negeri di antaranya Saudara Effendi Sitepu sebesar Rp 40 miliar, dan dari luar negeri senilai kurang lebih 26 juta US dolar dalam bentuk emas dan valuta asing dari Sono Sanasya Jaswan, Dr. Muhammad Hasan Jahan, dan Agustina Bur, dipergunakan mendukung misi dakwah dan membangun pesantren di kawasan Indonesia Timur,” kata Don.
“Yang mana pilot project-nya sudah berjalan berupa membiayai sekitar 500 santri dan renovasi sarana prasarana di beberapa pondok pesantren di daerah Banten mulai tahun 2022,” imbuhnya.
Don juga mengaku telah meminjam rumah milik saudara Febrie di Sentul, Bogor. Tujuannya untuk menunjang kegiatan sosial keagamaan sejak tahun 2022. Bahkan, rumah itu direnovasi dan dibangun brankas untuk menyimpan hasil donasi kegiatan tersebut.
“Karena itu dilakukan renovasi dan pembangunan brankas yang saya biayai sendiri guna menyimpan hasil donasi dalam negeri dan luar negeri yang hanya bisa diakses oleh saya sendiri,” kata Don.
Don mengklaim tidak meminta keistimewaan tapi memohon agar hukum ditegakkan secara adil. Dia meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan nota perlawanan ini dan membatalkan surat dakwaan jaksa.
“(Memohon majelis hakim) Menyatakan perkara pidana atas nama Terdakwa Don Ritto alias Idon selesai dan tidak dilanjutkan. Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera membebaskan Terdakwa Don Ritto alias Idon dari tahanan seketika setelah putusan sela ini diucapkan. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula,” sebutnya.
Diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Jaksa menyebut bahwa Febrie memeras Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Febrie bersama-sama Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp346.743.821.282 atau Rp346 miliar dan USD 440.990.
Febrie dinilai telah menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli.








