JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026).
Mereka kompak mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol. Kelima orang tersebut telah menjadi tersangka karena langsung ditahan penyidik lembaga antirasuah.
Pantauan Probus Media, kelima tersangka terlihat turun dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 16.49 WIB.
Mereka berjalan beriringan dengan pengawalan petugas KPK. Kelimanya pun bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh sejumlah awak media.
Kelima orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto, BM, orang kepercayaan Suharyanto yang juga tenaga ahli berinisial RCH.
Selanjutnya, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, GPS, serta pihak swasta bernama Geri dan Sifa.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian Penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).
Budi mengatakan ada total 14 orang yang ditangkap saat OTT semalam. Namun, hanya lima orang tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian berstatus saksi dan dibebaskan.
“Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan. Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” ujar Budi.
Sebagai informasi, dana siap pakai untuk bencana di BNPb berasal dari APBN. Dana tersebut diperuntukkan sebagai masa siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
Pada awal 2026, BNPB menerima Rp4,6 triliun. Namun, BNPB meminta tambahan dana siap pakai sebesar Rp5,6 triliun.
Pada OTT di BNPB, KPK juga mengamankan uang tunai Rp1,4 miliar dan emas logam mulia.
KPK langsung menggelar ekspose pada Selasa malam setelah OTT selesai dilaksanakan. KPK membutuhkan waktu 1×24 jam untuk menggelar ekspose.
Ekspose dilakukan guna mengetahui status para pihak hingga kontruksi perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di BNPB.






