JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa status Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pada pemeriksaan Rustian, belum ditemukan adanya tindakan melawan hukum.
“Ya, untuk saat ini sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama. Ya, sampai dengan tadi malam ya, gitu,” ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Rustian hanya bungkam ketika keluar Gedung Merah Putih KPK hari ini. Dia keluar sekira pukul 14.50 WIB, dengan mengenakan kemeja putih, kacamata dan masker warna putih.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BNPB. Lima orang tersangka tersebut langsung ditahan di Rutan KPK.
Lima orang tersangka tersebut yakni, Bima Setyawan selaku pihak swasta sekaligus adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Kemudian, Tenaga Ahli Letjen Suharyanto, Richard Erlangga (RCH); Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Gabriel Purwaka Sigit (GPS). Selanjutnya Gery dan Syifa sebagai pihak swasta.






