JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Kamis (15/10/2026) besok.
Nusron dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Nusron Wahid bisa penuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal kasus dugaan suap HGB lahan Summarecon.
“Kami tentu berharap, ya, yang pertama komitmen terhadap upaya yang sudah pernah disampaikan. Karena ini adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas, untuk memberikan keterangan kepada para penyidik,”
ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo pun menyinggung soal pernyataan Nusron Wahid yang akan mendukung penuh penegakan hukum dalam mengusut kasus dugaan suap HGB lahan Summarecon. Maka itu, kehadiran Nusron sangat dinantikan sebagai bentuk pembuktian pernyataannya.
Menurutnya, akan ada mekanisme lainnya ketika Nusron kembali tak hadir pada pemanggilan besok.
“Kalau saya tentu harapan yang pertama yang bersangkutan hadir, gitu, kan ini tanggung jawab juga, ya, dan itu adalah ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang yang dipanggil, karena pemanggilan itu kan ada aturannya,” kata Setyo.
Dia juga belum bisa menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami kepada Nusron Wahid. Fokus utama KPK ialah kehadiran Nusron saat pemanggilan besok.
“Tentu KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa semuanya, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir,” tegasnya.
Pemanggilan Nusron Wahid pada Kamis (15/10) besok, merupakan penjadwalan ulang panggilannya pada Rabu (7/10) pekan kemarin.
Nusron sempat beralasan ada kegiatan internal Kementerian ATR/BPN, sehingga membuat dirinya tak bisa hadir panggilan KPK.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.








