JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan praktik penyalahgunaan dana siap pakai untuk bencana terjadi sejak tahun 2022.
“Ya, kurang lebih sekitar tiga empat tahun tarik ke belakang. Nah, kemudian dari beberapa tahun itu, inilah yang kemudian diindikasikan bahwa selama beberapa tahun, mungkin saya sebut dari 2022 sampai sekarang ya, 2026 ini ya,”
ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Baca juga:
Breaking News! KPK OTT Pejabat BNPBSetyo menyebut, penunjukkan langsung terhadap pihak swasta diduga dimanfaatkan pejabat BNPB untuk kepentingan pribadi. Namun, Setyo belum bisa menjelaskan total dana yang telah digunakan untuk kebutuhan pribadi pejabat BNPB.
“Nah, ini yang kemudian berapa jumlah secara keseluruhan, ya kemudian berapa yang ya mungkin digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya,” kata dia.
Lebih lanjut, Setyo menuturkan sejatinya dana siap pakai untuk bencana tersebut diperuntukkan sebagai kebutuhan mendesak jika terjadi bencana alam.
“Mungkin ya pasti banyak hal yang berhubungan dengan bencana. Kan beberapa waktu terakhir ini kan ada beberapa musibah yang terjadi. Ya, karena itu sifatnya darurat, mendesak, maka kegiatannya dilakukan secara penunjukan langsung,” tegas Setyo.
Diketahui, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BNPB. Salah satu yang ditetapkan jadi tersangka ialah adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setyawan.
Kemudian, Tenaga Ahli Letjen Suharyanto, Richard Erlangga (RCH); Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Gabriel Purwaka Sigit (GPS). Selanjutnya Gery dan Syifa sebagai pihak swasta.







