JAKARTA, Probusmedia — Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata menargetkan pembayaran rapelan upah pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) dilakukan paling lambat awal November mendatang.
Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI tengah mengupayakan agar pembayaran rapelan tersebut bisa mulai dibayarkan pada akhir Oktober.
“Kami berupaya di bulan Oktober akhir sudah bisa terbayarkan. Tapi mungkin, mungkin awal bulanlah November itu secara bertahap semuanya diselesaikan,”
kata Michael, Rabu (14/10/2026).
Michael menjelaskan keterlambatan tersebut bermula dari pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang dilakukan pada 2025.
Dalam pembahasan tersebut, kata dia, penganggaran upah kontrak kerja PJLP masih merujuk pada regulasi upah minimum provinsi (UMP) 2025.
“Karena pada saat itu UMP 2026 belum keluar,” ujarnya.
Meski begitu, Michael menyebut kontrak tersebut sebetulnya telah memuat klausul penyesuaian upah setelah APBD Perubahan 2026 berlaku.
Berdasarkan data terkait, UMP DKI Jakarta 2026 kini berkisar Rp5,7 juta. Angka tersebut mengalami kenaikan dari sebelumnya yakni Rp5,3 juta.
Michael menegaskan, rapelan upah PJLP terhitung sejak 1 Januari hingga Oktober 2026.
“Angka UMP 2025 dengan klausul akan disesuaikan dengan UMP 2026 ketika APBD perubahan sudah disahkan,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah pekerja PJLP secara serentah mengeluhkan rapelan penyesuaian upah berdasarkan UMP 2026 yang belum dicairkan.
Keluhan tersebut ramai disampaikan melalui kolom komentar unggahan postingan akun instagram Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Kasih hak kami pak sebagai PJLP, jangan dipersulit perihal rapelan gaji. Sudah 10 bulan belum ada kabar baiknya,” tulis akun @cityjakarta25.






