JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menemukan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan di Kementerian ATR/BPB. Titik rawan itu telah terdeteksi KPK jauh sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan HGB Summarecon Bogor dan layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan tersebut diperoleh melalui kajian yang dilakukan Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK.
“Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring,”
Menurut Budi, titik rawan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan dalam pelayanan dan tata kelola pertanahan.
KPK menemukan akses penggunaan layanan pertanahan yang masih rendah, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, serta adanya tambahan biaya di luar tarif resmi.
KPK juga menemukan persoalan berupa berkas layanan yang telah selesai tetapi belum diserahkan kepada pemohon.
Kerawanan lainnya berkaitan dengan lemahnya pengawasan terhadap penerbitan sertifikat.
Selain itu, KPK menemukan adanya potensi penyimpangan prosedur operasional standar (SOP) dalam penerbitan hak guna usaha (HGU), belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan terhadap proses penerbitan HGU.
KPK Soroti Ketepatan Waktu Layanan
Budi mengatakan, salah satu persoalan yang ditemukan KPK adalah ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pertanahan.
Berdasarkan kajian KPK, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pada kantor pertanahan (kantah) di kawasan Jabodetabek mencapai 73,49 persen.
Ketiga kantah dengan tingkat ketidaktepatan waktu layanan tertinggi, yakni Kantah Kota Depok sebesar 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor 86,9 persen.
Menurut Budi, ketidaktepatan waktu tersebut paling banyak terjadi pada layanan peralihan hak melalui jual beli, perubahan hak atas tanah, dan roya.
Biaya Tambahan Capai Lebih dari 200 Persen
Selain persoalan ketepatan waktu, KPK menemukan adanya biaya tambahan dalam layanan pertanahan.
Budi mengatakan, biaya tambahan tersebut dalam sejumlah temuan bahkan mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.
Atas temuan tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN untuk memperbaiki tata kelola layanan pertanahan.
KPK mendorong penguatan indikator kinerja Kantah berdasarkan penggunaan layanan secara langsung dan ketepatan service level agreement (SLA).
KPK juga meminta informasi mengenai biaya layanan disampaikan secara transparan dan menyediakan whistleblowing system agar masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan liar.
Selain itu, KPK merekomendasikan pembangunan sistem notifikasi perkembangan berkas, penguatan pengawasan, perbaikan SOP penerbitan HGU, serta percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.
Budi mengatakan, upaya pencegahan juga dilakukan KPK melalui Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi yang digelar pada 11-14 Agustus 2026.
Program tersebut ditujukan untuk memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya pada area pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta tata kelola pertanahan.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.