JAKARTA, Probusmedia — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik oleh PT YAT untuk program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Aset yang disita mulai dari telepon seluler, ratusan dokumen, uang tunai puluhan miliar rupiah, hingga pesawat dan helikopter.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan bersamaan dengan penelusuran aset para tersangka.
“Bersamaan dengan proses penyidikan untuk proses pemidanaan, penyidik melakukan juga penelusuran aset. Dari penelusuran aset, penyidik telah melakukan penyitaan,”
kata Anang di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Anang memerinci, penyidik telah menyita lima unit ponsel, 889 dokumen, serta uang senilai Rp24,97 miliar.
Selain itu, penyidik menyita sejumlah kendaraan dan aset lainnya.
Aset tersebut meliputi satu unit pesawat Textron Aviation Inc, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Menurut Anang, pesawat Textron Aviation Inc tersebut merupakan milik perusahaan tersangka Andri Mulyono, yang menjabat Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT.
Selain melakukan penyitaan dan penelusuran aset, penyidik juga masih mendalami objek pengadaan dalam perkara tersebut.
Anang mengatakan, tim ahli teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap sepeda motor listrik yang menjadi objek pengadaan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kondisi dan kesesuaian sepeda motor listrik dengan pengadaan yang dilakukan BGN.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidmil Kejagung telah menetapkan lima tersangka.
Mereka yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, GB selaku Direktur PT ASE, serta Kolonel Cpl Budi Utomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BGN.
Kongkalikong Korupsi Motor Listrik
Anang mengatakan, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG di BGN.
Pengondisian itu diduga dilakukan mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.
Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah sepeda motor listrik yang semula direncanakan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.
Namun, berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.
Penyidik menduga kemudian dibuat berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang seolah-olah menyatakan pengadaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100%.
BAST tersebut selanjutnya digunakan dalam proses pembayaran.
Rangkaian perbuatan itu diduga memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” kata Anang.







